Cirebon, detikkasus.com – Hakim Pengadilan Sumber, Cirebon, akhirnya menjatuh vonis kepada terdakwa pimpinan PT. CSI (cakra Buana Sukses Indonesia), H. iman Santoso dan H. Mohamad Yahya masing-masing 7 tahun penjara subsider 5 bulan dan denda 12 Milyar rupiah dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis, 03/08,diruang sidang Cakra PN(Pengadilan Negeri) Sumber, Cirebon.Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, Heriyanto, SH yang menuntut dua petinggi CSI itu 10 tahun penjara.
Sidang putusan yang dipimpin Hakim ketua Mery Taat Anggarasih, SH, MH,itu dipadati seribuan nasabah yang datang dari berbagai daerah dipulau Jawa. Usai Hakim menjatuhkan putusan, ribuan nasabah menyambut dua orang pucuk pimpinan CSI itu dengan teriakan Takbir dan Sholawat. Bahkan tidak sedikit nasabah yang menitikkan air mata menerima putusan tersebut.
Humas PN sumber, Djumadi, kepada sejumlah awak media mengatakan, putusan Majelis tersebut dinilai sudah sangat adil karena sudah berdasarkan berbagai pertimbangan. “Majelis memutuskan dua petinggi CSI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghimpun uang dalam bentuk pinjaman atau investasi dengan prinsip Syariah tanpa seizin Bank Indonesia,”papar Djumadi. Selain itu, katanya, keduanya juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum PT. CSI, Aristo Pangaribuan SH MH,mengatakan,masih fikir fikir untuk melakukan banding atau tidak. (islah).