Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti (BB), Senilai 1 Milyar Rupiah.

 

SURABAYA, detikkasus.com – BB atau Barang bukti dari sejumlah kasus tindak pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (16/1/2017).

AKBP Suparti, kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) turut hadir dalam pemusnahan barang bukti dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp 1 miliar

Selain kepala BNNK, beberapa perwakilan dari beberapa instansi juga turut hadir dalam pemusnahan barang bukti diantaranya, perwakilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, Polrestabes dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diundang sebagai saksi pemusnahan barang bukti itu.

Baca Juga:  Himbau Warga Untuk Menghindari Miras Dan Narkoba

Rachmat Suprady, Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari kasus-kasus tindak pidana umum dari Januari hingga Desember 2017. Sementara barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 10 kilogram.

Baca Juga:  Lakukan Patroli Polsek Busungbiu Cegah Timbulnya Gangguan Kamtibmas dan Tindak Kejahatan

Kemudian ada sabu-sabu seberat 823.954 gram yang disita dari 245 perkara dan ekstasi sebanyak 62 butir dari lima perkara.

“Nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 1 miliar,” ujar Rachmat dalam sambutannya.

Baca Juga:  Bersama Pecalang Amankan Kegiatan Pengabenan Warga

Selain narkotika dan ekstasi, barang bukti lain yang turut dimusnahkan yaitu barang bukti hasil dati tindak pidana umum sepertia alat judi remi, miras sebanyak 446 botol. Untuk BB atau barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan. (JK-1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *