SURABAYA, detikkasus.com – BB atau Barang bukti dari sejumlah kasus tindak pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (16/1/2017).
AKBP Suparti, kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) turut hadir dalam pemusnahan barang bukti dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp 1 miliar
Selain kepala BNNK, beberapa perwakilan dari beberapa instansi juga turut hadir dalam pemusnahan barang bukti diantaranya, perwakilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, Polrestabes dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diundang sebagai saksi pemusnahan barang bukti itu.
Rachmat Suprady, Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari kasus-kasus tindak pidana umum dari Januari hingga Desember 2017. Sementara barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 10 kilogram.
Kemudian ada sabu-sabu seberat 823.954 gram yang disita dari 245 perkara dan ekstasi sebanyak 62 butir dari lima perkara.
“Nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 1 miliar,” ujar Rachmat dalam sambutannya.
Selain narkotika dan ekstasi, barang bukti lain yang turut dimusnahkan yaitu barang bukti hasil dati tindak pidana umum sepertia alat judi remi, miras sebanyak 446 botol. Untuk BB atau barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan. (JK-1).