Polres Bojonegoro Sidangkan Penjual Miras Ke Meja Hijau | Reporter Detik Kasus Silfie.

Detikkasus.com | Bojonegoro – Tidak henti-hentinya Polres Bojonegoro memperingatkan kepada warga masyarakat untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi Minuman Keras. Namun hal tersebut seakan akan tidak dihiraukan. Buktinya, masih saja ada warga masyarakat yang menjual minuman keras yang pada akhirnya ditindak oleh petugas Polres Bojonegoro yang ada di lapangan.

Pagi tadi, Selasa (16/01/2017) Sat Sabhara Polres Bojonegoro kembali menyidangkan 2 tersangka Tindak Pidana Ringan. Dimana 2 orang tersebut telah terbukti menjual minuman keras di warung miliknya. Petugas yang datang saat itu, langsung mengamankan barang bukti yang berada di 2 TKP.

Baca Juga:  Dandim 0813 Bojonegoro Pimpin Upacara Ziarah Nasional Di TMP Kusuma Bangsa.

“Begitu kami mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke dua lokasi tersebut”, terang KBO Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda Thohir.

Dua TKP tersebut antara lain milik Sdr. H.E, 44th warga Jl Mliwis Putih Rt 4 Rw 2 Kelurahan Ngrowo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro dan milik Sdri.ER,38th warga Jl Mliwis Putih Rt 4 Rw 2 Kelurahan Ngrowo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Dari kedua TKP tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 600ml Miras jenis arak dan 500ml Miras jenis Korak pada TKP pertama serta 700ml Miras Jenis toak pada lokasi TKP kedua.

Baca Juga:  Peringatan Waisak Nasional Pusatkan di Candi Muara Takus

“Kita amankan dua penjual miras dan hari ini kita sidangkan”, imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran minuman keras. Selain mengurangi angka kenakalan remaja, juga bertujuan untuk menjaga situasi Pilkada Bojonegoro tetap aman dan kondusif.

Baca Juga:  Kapolres Awasi Langsung Personel Polres Ponorogo Asah Kemampuan Beladiri Polri.

“Terus kita laksanakan penertiban hingga pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar”, ucapnya.

Kedua penjual minuman keras tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dikarenakan melakukan pelanggar ketertiban umum menjual miras tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kab. Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban dengan sanksi masing masing denda Rp 250.000,- subsider 5 hari kurungan. (Vi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *