Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Polsek Busungbiu Jajaran dari Polres Buleleng menitipkan seorang tahanannya ke Rumsh Tahanan Polres Buleleng. Senin (15/1 /2017) pkl 15.00 wita.
Dikarenakan ruang tahanan ruang tahanan yang ada di Polsek Busungbiu Jajaran dari Polres Buleleng dinilai tidak layak, maka penahanan tersangka kasus Penganiayaan a.n Parlan (48) pria asal Banjar Dinas Kelod Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu dititipkan di Rumah tahanan(rutan) Polres Buleleng.
Menurut Kapolsek Busungbiu AKP I Nengah Muliadi.S.H.,bahwa Penitipan tersangka kasus penganiayaan tersebut guna memberikan tempat yang layak baginya dikarenakan saat ini ruang tahanan yang ada dipolsek Busungbiu kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk melakukan penahanan.
“Hari ini penahanan terhadap tersangka Parlan kami titipkan penahanannya ke rutan Polres agar lebih layak lagi”, terang Kapolsek.
Deiberitakan sebelumnya, tersangka parlan ditahan karena telah melakuksn penganiayaan terhadap Ketut Sariaba (50) warga Bsnjar Dinas Kaja Desa Busungbiu pada Sabtu (13 /1).(Ryu)