BANGKINANG KOTA, detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota Polres Kampar ciduk seorang pelaku narkoba jenis shabu di depan gudang yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja Kec. Bangkinang Kota kemarin sore Senin (15/1/2018) sekira pukul 18.00 wib.
Tersangka kasus narkoba yang ditangkap aparat Polsek Bangkinang Kota ini adalah IN (Lk 27) yang beralamat di Jl. Ombak Indah No. 9 Kel. Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 unit mobil Daihatsu Sigra Nopol BM-1522-JG, 1 unit Hp Samsung lipat dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (15/1/2018) sekira pukul 17.00 wib, saat itu anggota Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Bangkinang Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal Polsek Bangkinang Kota dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Era Maifo didampingi Kanit Reskrim Bripka M. Reza, bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Ketika tim melintas disekitar Jalan Sisingamangaraja Kec. Bangkinang Kota, terlihat mobil terduga pelaku jenis Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BM-1522-JG sedang parkir didepan sebuah gudang.
Tim Opsnal Polsek ini langsung melakukan penghadangan dan ketika itu terlihat tersangka IN membuang sesuatu disamping mobilnya, setelah dicek ternyata barang yang dibuang itu adalah 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu terbungkus plastik bening.
Tim Opsnal Polsek Bangkinang Kota kemudian mengamankan tersangka bersama barang bukti lalu membawanya ke Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo saat dikonfirmasi membenarkan pensngkapan pelaku narkoba ini, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).