Detikkasus.com – Buleleng, Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Masyarakat Kecil ( FPMK ) melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Buleleng dan Jajarannya serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Singaraja yang mengarah adanya dugaan korupsi Kasus Tanah Batu Ampar,Desa Pejarakan,Kecamatan Gerokgak Buleleng Bali.
” Harapan saya KPK sungguh-sungguh melakukan penyelidikan dan Penyidikan pada Dugaan peyelewengan yang dilakukan Bupati Buleleng dan Ketua Ketua BPN Singaraja, Saya melihat indikasi pelanggaran sangat jelas dan terang benderang,” tegas Dewan Pembina LSM FPMK, I Gede Suardana kepada Kepala Biro Detik Kasus Bali(15/1/2018) di kediamannnya.
” KPK sudah merespons melalui konfirmasi kepadanya dan kasus tersebut masih dalam pendalaman,” imbuhnya .
” Laporan telah di terima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor Register/55/200. Sementara No nomor Surat 01/DP-FPMK/XII/2017 yang diterima tanggal 14 Desember 2017.” Ujarnya kepada Perwakilan Jejak Kasus Bali Adi Goenawan.S.Ag.
Suardana menyampaikan, kejadian tersebut berawal pada tahun 1958, saat itu warga datang merabas tanah negara di Dusun Batu Ampar,Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Lalu tahun 1959 Negara memberikan Hak Kepemilikan Sementara atas sebidang tanah Negara kepada beberapa warga Batu Ampar dan pada tahun 1963, Negara memberikan Hak Pakai kepada Warga Batu Ampar lainnya.
Kemudian pada tanggal (23/3/1976) Pemerintah Pusat melalui Departemen Dalam Negeri keluarkan HPL ( Hak Pengelolaan Lahan) No.1 tahun 1976 seluas 450.000 M2 kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng, yang lamanya hak berakhir: Selama tanah dimaksud dipergunakan untuk proyek pengapuran. Namun Tahun 1980 sudah tidak ada proyek pengapuran.
Selanjutnya tahun 1982, Negara melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK No.171/HM/DA/82 memberikan hak milik atas sebidang tanah negara kepada 55 ( lima puluh lima) Warga Batu Ampar.
Pada tahun 1990, pengusaha Jakarta datang ke Lokasi Batu Ampar untuk tujuan membangun Hotel dan Cottage Bintang 4 (empat) sesuai proposal.Untuk tujuan tersebut Pengusaha dibantu Aparat Pemerintah menggusur paksa Warga Batu Ampar.
Kemudian pada tanggal (18/5/1991),terbitlah Hak Guna Bangunan (HGB) No.2 diatas lahan seluas 160.000 M2 atas nama PT Prapat Agung Permai dengan pemilik atas nama Tony Sugiono.Lalu tanggal (18/9/1991) terbit HGB No.3, diatas lahan seluas 160.000 M2 atas nama PT.Prapat Agung Permai dan tanggal (18/9/1991) terbit HGB No.4, diatas lahan seluas 74.850 M2 atas nama PT.Prapat Agung Permai.
Pada tanggal (25/9/1991),terbit HGB No.5 diatas lahan seluas 93.250 M2 atas nama PT.Prapat Agung Permai dan tanggal (16/1/1992), terbit HGB No.6, diatas lahan seluas 68.480 M2 atas nama PT.Prapat Agung Permai. Tanggal (16/1/1992), terbit HGB No.7, diatas lahan seluas 64.790 M2 atas nama PT.Prapat Agung Permai, tanggal (16/1/1992) terbit HGB No.8. diatas lahan seluas 61.050 M2 atas nama PT.Prapat Agung Permai, tanggalt (27/4/1993) terbit HGB No.9, diatas lahan seluas 15.000 M2 atas nama PT.Prapat Agung Permai, tanggal(27/4/1993), terbit HGB No.10, diatas lahan seluas 44.950 M2 atas nama PT.Prapat Agung Permai.
Pada tanggal (15/2/1993), HGB No.2 tertanggal (18/5/1991) dijadikan agunan kredit di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) pertama senilai 7,5 M, yang kedua 10 M, dan sudah di riya pada tanggal (18/10/1996).
Pada tanggal(15/2/1993) HGB No.4 tertanggal (18/9/1991), dijadikan agunan kredit di Bapindo pertama senilai 7,5 Milyar, yang kedua senilai 10 Milyar,dan sudah di riya pada tanggal (18/10/1996) dan tanggal(15/2/1993),HGB No.5 tertanggal (25/11/1991), dijadikan agunan kredit di Bapindo, pertama senilai 7,5 Milyar, yang kedua senilai 10 Milyar dan sudah di riya pada tanggal (18/10/1996).
Pada tanggal (4/5/1995), HGB No.6,No.7,No.8,No.9,No.10 tertanggal (27/4/1993), dibebani Hipotek sebesar USD 1.200.000 ( satu juta dua ratus US Dollar). Nama yang berhak/ Pemegang hak lainnya : Agustina Juwono,belum ada keterangan telah diroya.
Dari tahun 1991 sampai dengan tahun 2001 ( selama sepuluh tahun) PT.Prapat Agung Permai tidak merealisasikan proposalnya untuk membangun hotel dan cottage bintang empat di dusun batu ampar dan pada tanggal(16/4/2001), Bupati Buleleng saat itu, Ketut Wirata Sindu membentuk Tim untuk mengkaji ulang kerjasama PT.Prapat Agung Permai,menyatakan tanah tersebut terlantar, dan meminta kepada Kanwil BPN Provinsi Bali untuk meninjau ulang HGB No.2 Tertanggal (18/5/1991).
Lalu tanggal (21/2/2007), telah terbit sertifikat hak milik atas nama I Nyoman Parwata, diatas lahan HPL No.1 tahun 1976 dan diatas HGB No.2 tertanggal(18/5/1991)
Dan tahun 2002 sampai dengan tahun 2012, dimasa kepemimpinan Bupati Buleleng.
Putu Bagiada tak pernah menyatakan lahan di Dusun Batu Ampar sebagai Aset Milik Pemerintah Kabupaten Buleleng, bahkan pada tanggal(10/6/2008) Bupati Buleleng Putu Bagiada telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Persertifikatan tanah kepada Warga Batu Ampar.
Pada periode tahun 1991 sampai dengan tahun 2012, PT.Prapat Agung Permai dengan pemilik yang berbeda (pemilik kedua atas nama : Yoseph Franciscus Bonang), datang ke Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajukan investasi, izin lokasi, dan IMB di Dusun Batu Ampar diatas HGB No.2 tertanggal (18/5/1991).
Kemudian pada tanggal (21/2/2013), DPRD Kabupaten Buleleng MENOLAK rencana investasi,izin lokasi, dan IMB yang diajukan PT.Prapatan Agung Permai atas nama Yoseph Fransiscus Bonang1 karena alasan PT.Prapat Agung Permai belum bisa menunjukkan bukti autentik atas penguasaan HGB lahan yang dijadikan investasi, dan PT.Prapat Agung Permai tidak bisa menunjukan MOU Kerjasama antara PT.Prapat Agung Permai ( HGB No.2 yang terbit diatas HPL No.1 Tahun 1976 atas nama Pemkab Buleleng) dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai Pemilik HPL No.1 tahun 1976 sesuai yang di realisme berita Koran Nusa Dua.
Oleh sebab itu tahun 2013,Sekda Pemerintah Kabupaten Buleleng baru mencatat HPL No.1 tahun 1976 sebagai asset milik Pemerintah Kabupaten Buleleng, yang katanya diperoleh dengan pembelian nilai Rp.0,- (Nol Rupiah).
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menerbitkan IMB No.503-18/476/IMB/BPPT/2015, pada tanggal(29/5/2015), atas nama PT.Prapat Agung Permai, IMB terbit atas Rekomendasi Bupati Buleleng No.582/136/Ekbang, pada tanggal (31/12/2014).
Kejanggalan keluarnya IMB No.503-18/476/IMB/BPPT/2015 adalah sebagai berikut, Tahun 2001, Bupati Buleleng Ketut Wirata Sindu, sudah menyatakan lahan tersebut sebagai lahan terlantar dan meminta kepada Kanwil BPN Provinsi Bali untuk meninjau ulang HGB No.2 tertanggal (18/5/1991).
Pada tahun 2008, Bupati Buleleng Drs.Putu Bagiada.MM, telah mengeluarkan Rekomendasi Pensertifikatan tanah kepada Warga Batu Ampar dan pada tahun 2013, DPRD Kabupaten Buleleng MENOLAK infestasi yang diajukan PT.Prapat Agung Permai.
Pemilik HGB No.2 tertanggal (18/5/1991), berubah dari Pemilik pertama PT.Prapat Agung Permai atas nama Tony Sugiono menjadi ke pemilik kedua atas nama Yoseph Franciscus Bonang. Dasar terbitnya IMB adalah HGB No.2 tertanggal (18/5/19/1991) yang kemudian di coret tanpa dasar hukum yang jelas menjadi HGB No.10 tertanggal (18/5/1991), padahal HGB No.10 ada sendiri tertanggal (27/4/1993).
IMB No.503-18/476/IMB/BPPT/2015 terbit atas nama PT.Prapat Agung Permai tanpa MOU dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dengan demikian diatas lahan tersebut1 dengan IMB No.503-18/476/IMB/BPPT/2015 atas nama PT Prapat Agung Permai, pada tahun 2016 telah di bangun Hotel Menjangan Dynasty Resort, dalam proses pembangunan Hotel Menjangan Dynasty Resort, anak Wakil Bupati dr.Sucidra atas nama I Gede Rasuna Nugraha diberikan project land scape senilai Rp.1,2 Milyar.
“Atas data tersebut ada indikasi penyalahgunaan kewenangan Bupati Buleleng,Putu Agus Suradyana, bersama jajarannya dan juga Kepala BPN Singaraja.” tegas Ketua Dewan Pembina LSM FPMK Buleleng I Gede Suardana kepada Kepala Biro Detik Kasus Bali.
” Indikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum terkait Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996, tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan,dan Hak Pakai atas Tanah, dan juga terkait PERMENDAGRI NO.17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
” Indikasi adanya kerugian Keuangan Daerah karena terbitnya IMB tanpa MOU dan indikasi memperkaya diri atau orang lain atau korporasi karena IMB diterbitkan atas nama pihak ketiga ( PT.Prapat Agung Permai),” ujarnya.
” Indikasi adanya suap atau gratifikasi dengan diberikannya anak kandung Wakil Bupati Buleleng Proyek Land Scape Hotel Menjangan Dynasty Resort senilai 1,2 Milyar.”tegasnya kepada Kabiro Detik Kasus Bali.(goen-DK 1)