Detikkasus.com | KOTA CIREBON – Masyarakat Kota Cirebon antusias sekali mendatangi Polres Cirebon Kota (Ciko) untuk membuat SIM di Polres Ciko.
Pada tanggal 2 Januari 2018 Polres Ciko membuka sistem SIM On line untuk mempermudah masyarakat pembuatan SIM.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota melelaui Kabaur SIM Aiptu Kusnadi, Selasa (16/01) mengatakan masyarakat Cirebon dan di luar Cirebon bisa pembikinan SIM secara On Line.
Persyaratan Pemohon SIM harus melengkapi surat-surat, seperti melengkapi fotocopy E-KTP, Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Rohani.
Lanjut Kabaur SIM, setelah itu tahap 1 Biaya PNBP, tahap 2 registrasi Isi Formulir, Melampirkan, Persyaratan,Tanda Tangan,10 Sidik Jari, Foto Pemohon SIM. Tahap 3 Lulus tersebut Ujian Teori Avis kalau tidak lulus mengulangi tenggang 7 hari, tenggang 14 hari atau 30 . Tahap 4. Penyerahan SUKP adalah Ujian Ketrampilan Pengemudi. 5 Lulus Ujian Praktek. 6. Penyerahan SIM.
“Saya mengharapkan masyarakat Cirebon dan luar Cirebon bisa bikin SIM di Polres Ciko,”tukasnya. (Nurhari)