Detik Kasus Jawa-Bali | Satpolair Polres Banyuwangi Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Ekor Benur Pasir Dan Mutiara.

 

Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Selasa, 16/01/2018, Satpolair Polres Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman benur di Jl Wisata Pulau Merah Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran. Tersangka Miswat (43) warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tertangkap ketika hendak mengirim benur ke seorang pengepul di Grajagan.

Penangkapan tehadap tersangka Miswat, bermula dari informasi warga pada aparat Satpolair. Berbekal informasi itu, petugas akhirnya bisa menggagalkan pengiriman benur itu. Dari tersangka Miswat, polisi berhasil mengamankan 787 ekor benur jenis pasir, 19 ekor benur jenis mutiara, 1 unit motor, dan 2 HP.

Baca Juga:  Sebagai Upaya Pencegahan Bhabinkamtibmas Bengkala Sambangi Warga Masyarakat Sampaikan Pesan Kamtibmas

Wakapolres Banyuwangi, Kompol Dony Setyawan Handaka menyatakan, tersangka tertangkap ketika membawa 8 plastik berisi benur yang dimasukkan dalam 2 kresek. “Waktu itu tersangka memasukkan kresek berisi benur ke dalam jaketnya,” tuturnya.

Baca Juga:  Hadir Ditengah Masyarakat Untuk Menciptakan Keamanan Di Desa Binaan

Ditambahkannya, untuk menghindari terjadinya hal serupa, polisi berencana melakukan sosialisasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan. Hal itu bertujuan untuk memberi pengertian pada warga tentang larangan menangkap benur.

“Kami akan berusaha memberi solusi agar masyarakat berbudidaya yang tidak dilarang, seperti budidaya lobster di atas 250 gram. Kalau yang di bawah 250 gram dilarang,” tuturnya.

Baca Juga:  Silahturahmi Forkopimda Kota Mojokerto Dengan Tokoh dan Elemen Masyarakat.

Mantan Wakapolres Situbondo ini juga berjanji akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus penangkapan benur. “Kami akan terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi untuk mengejar siapa pengepulnya,” janjinya. ( Ted/Hkm ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *