Pencuri Helm di RSUD Bojonegoro Divonis Hukuman Percobaan Selama 6 Bulan.

Rabu, 2 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bojonegoro, detikkasus.com – Terdakwa pencuri helm Pungki Setiawan (24), warga Dusun Banjarsari Desa Penganten Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (02/08/2017) pukul 09.00 WIB pagi tadi, jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang yang dipimpin hakim Nur Jamal SH dan Panitera Pengganti Setiawan SH, terdakwa divonis Hukuman Percobaan selama 6 bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Terdakwa Pungki Setiawan, tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana pencurian helm warna merah merek INK, pada Minggu (30/07/2017) pukul 21.15 WIB, di area parkir RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro dengan korbanya, Febia Ambarwati (28), warga Desa Kalitidu Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Setelah tertangkap tangan, selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Bojonegoro Kota, guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Usai Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Ini Pesan Danrem 082/CPYJ

Wakapolsek Bojonegoro Kota, AKP Subarata, kepada awak media ini menerangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil interogasi terhadap tersangka, kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula pada Minggu (30/07/2017) sekira pukul 21.15 WIB, tersangka mengendarai sepeda motor dan memasuki area parkir RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. “Saat itu, tersangka berputar-putar di sekitar area parkir sebelah utara dan kemudian sepeda motornya diparkir.” terang AKP Subarata.

Setelah motor tersangka diparkir, selanjutnya tersangka turun dari kendaraannya dan langsung mengambil helm merk INK warna merah milik korban, yang saat itu ditaruh di sepeda motor milik korban.

Baca Juga:  Kapolsek Sawan Tampil Menari Baris Motivasi Untuk Selalu Sujud Bakti Kepada Tuhan Yang Maha Esa

“Tersangka mengambil helm dengan cara menarik helm milik korban hingga tali helm tersebut putus,” lanjut AKP Subarata.

Selanjutnya tersangka menaiki sepeda motor dan menuju ke arah pojok sebelah utara parkiran dengan membawa helm hasil curian tersebut, kemudian helm tersebut ditaruh ditembok samping sebelah utara RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro dan selanjutnya tersangka putar balik, menuju pintu keluar guna mengambil helm yang telah ditaruh di tembok RSUD tersebut. “Rencananya tersangka akan mengambil helm yang dicurinnya dari sisi luar pagar RSUD,” terang AKP Subarata.

Namun, lanjut AKP Subarata, tersangka tidak menyadari kalau perbuatannya diketahui dan diperhatikan oleh satpam RSUD Sosodoro Djatikoesoemo dan tidak lama kemudian tersangka berhasil diamankan oleh satpam RSUD berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah helm merk INK warna merah milik korban.

Baca Juga:  Warga Pekanbaru Dihebohkan Penemuan Mayat,Apakah Benar yang Dilihat Sosok Mayat Manusia

“Selanjutkan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bojonegoro Kota berikut barang buktinya. Adapun kerugaian material sebesar Rp 250 ribu,” imbuh Wakapolsek.

Masih menurut Wakapolsek, oleh penyidik Polsek Bojonegoro Kota, tersangka disangka telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud pada pasal 364 KUHPdan pada Rabu (02/08/2017) pukul 09.00 WIB pagi tadi, tersangka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. “Oleh hakim, terdakwa divonis Hukuman Percobaan selama 6 bulan,” pungkas Wakapolsek. (her).

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru