Indonesia – Propinsi Sumatera Utara – Kabupaten Humbang Hasundutan, Detikkasus.com -Kepala Desa Pusuk II, Tasius Buaton (40) bersama 3 orang warganya, yakni IM (50), PB (51) serta AB (38) ditangkap petugas dari Polsek Parlilitan saat bermain judi leng di sebuah warung milik Maklir Munte di Desa Pusuk II, Kecamatan Parlilitan, Humbang Hasundutan, Sabtu (13/1) sekira pukul 18.00 Wib. Keempat tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Parlilitan untuk dilakukan penyidikan.
Kapolsek Parlilitan AKP. Bintang P Simanungkalit melalui Kanit Reskrim Bripka Immanuel Depari saat ditemui awak media di ruangannya, Senin (15/1) membenarkan hal tersebut.
“Dikatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat laporan dari masyarakat yang memberitahukan adanya permainan judi di lokasi dimaksud.
Kapolsek bersama personil langsung meluncur ke TKP untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati Tasius beserta ketiga rekannya sedang bermain judi jenis kartu leng serta melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa kartu joker beserta uang 131 ribu rupiah yang terletak di meja.
Lebih lanjut Kanit muda itu menjelaskan, ke empat tersangka dikenai pasal 303 Subs 303 bis KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun. Untuk saat ini, tersangka tidak kita tahan karena dijamini oleh pihak keluarga masing-masing, tandasnya. (dyan).