Setubuhi Anak dibawah umur, Remaja asal Dander di Glandang polisi.

Senin, 15 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, Detikkasus.com – Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro pada Jumat (12/01/2018) sekira pukul 12.00 WIB kemarin, berhasil mengamankan seorang remaja yang disangka sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial GAI bin SGA (24), warga Desa Gempol Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya seorang perempuan yang baru berusia 16 tahun, warga Kecamatan Bojonegoro Kota. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Zul Qornain SH, bahwa kronologi peristiwa persetubuhan tersebut, terjadi pada Selasa (07/11/2017) sekira pukul 23.30 WIB, di tempat kos-kosan di jalan Untung Suropati, di belakang Mess Persibo, turut wilayah Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Door to Door System Demi terciptanya Kamtibmas yang Kondusif pada Desa Binaan

“Pelaku telah melakukan bujuk-rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan melakukan ancaman kekerasan sehingga korban mau dipersetubuhi.” jelas kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa setelah terjadi persetubuhan tersebut, korban tidak langaung menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya dan baru pada Rabu (20/12/2017) lalu, korban berani menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Baca Juga:  Kapolri Jenderal Polisi Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A.Membuka Apel Kasatwil Polri Tahun 2017 di Semarang | Reporter : Zainul Arifin

“Orang tua korban baru melaporkan peristiwa tersebut tanggal 20 Desember 2017 lalu,” imbuh Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan pada Jumat (12/01/2018) sekira pukul 12.00 WIB kemarin, petugas mengetahui keberadaan pelaku sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku ditangkap petugas di rumahnya di wilayah Kecamatan Dander,” lanjut kasat Reskrim.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat dihubungi media, membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:  Di Kantor Lurah, Bhabinkamtibmas Banyuasri Laksanakan Mediasi Masalah Warganya.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti masih telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.”

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milliar,” pungkas Kapolres. (her)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru