Sat Reskoba Polres Nganjuk Amankan 3 Pengedar Narkoba jenis Dobel L.

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Nganjuk, detikkasus.com jumat 12 januari 2018 sekira pukul 21.00WIB Polres Nganjuk menangkap pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L tepatnya di pinggir jalan termasuk Desa Plimping Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk dengan tersangka RP asal Desa Kalianyar Rt.005 Rw 003.Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk barang bukti 43 butir pil dobel L,1 HP merk evercross warna abu abu.elaporkan Unit Opsnal Narkoba Polres nganjuk tlh menangkap pelaku : pengedar sediaan farmasi jenis pil dobel L.

Baca Juga:  WAKIL BUPATI SINTANG KUNJUNGI DESA APIN BARU.

Kronologi kejadian Pada saat melakukan lidik peredaran narkoba, telah melaksakan penangkapan terhadap saksi Sdr. Dy kemudian didapati BB pil dobel L sebnyak 43 butir yg disimpan di saku jaket depan sebelah kanan. Dari hasil introgasi mengaku membeli dari RP selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap RP yang pada saat itu berada di pinggir jalan trmasuk Desa Plimping, kec. Baron, kab. Nganjuk dan saat dilakukan penggeledahan dan berhasil disita dari Sdr. RP barang bukti berupa 1 HP merk evercoss yg digunakan utk transaksi Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemkab Nias Selatan Fasilitasi Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan DaerahPemkab Nias Selatan Fasilitasi Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Nias Selatan, Detikkasus Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab) Nias Selatan memfasilitasi rapat penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dengan melibatkan masyarakat yang memiliki kompetensi dan kredibilitas untuk pemajuan kabudayaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Pantai Sorake, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Selasa (03/12). Rapat ini dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Selatan yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martinus Halawa,S.Pd., didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda Olahraga, Anggreani Dachi,SP. Serta dihadiri para Camat, diantaranya Camat Luahagundre Maniamolo, Ta'ajari Wau,S.Pd., Camat Aramo, Sozisokhi Laia,S.Sos.,M.A., Camat Amandraya, Atosokhi Mendrofa, dan Camat Lahusa, Yurlina Zebua,S.Pd., serta Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita dan Budayawan. Bupati Nias Selatan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martinus Halawa menyampaikan maksud pertemuan tersebut untuk menggali dan melestarikan budaya yang terpendam selama ini. "Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," sebut Martinus Halawa. Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Nias Selatan, Anggreani Dachi, mengatakan untuk menindaklanjuti harapan masyarakat tentang hasil rapat pada hari ini, maka akan diadakan pertemuan lanjutan di setiap Ori guna menyelaraskan pokok-pokok pikiran kebudayaan yang telah disampaikan oleh para peserta rapat. Rapat penyusunan pokok pikiran kebudayaan itu sangat direspon baik para peserta dari berbagai kecamatan, dan mereka sangat mengharapkan tindaklanjutnya ke depan sehingga budaya-budaya yang masih terpendam selama ini dapat terdokumentasikan dan terus dilestarikan menjadi aset daerah. (Supardi Bali )

Tanpa keahlian dan kewenangan dgn sengaja mengedarkan sediaan, farmasi yg tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan ttg kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 196  jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (deny).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pancasari Bersinergi Pecalang Laksanakan Pengamanan Pioadalan di Pura Beji Desa Pancasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *