Sinar Alias Luluk, Warga Dukuh Gembol, Kelurahan Semirejo Di Ciduk Sat Res Narkoba Polres Blora Saat Transaksi Sabu.

 

Mabes Polri – Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Seorang pria bernama Sinar Alias Luluk (43) warga alamat Dukuh Gembol, Kelurahan Semirejo Kecamatan Gembong, Pati ingin melakukan transaksi narkoba jenis sabu di depan suatu minimarket Jln. Raya Todanan – Japah turut Dukuh Padas Desa/Kec. Todanan, Blora.

Namun, aksinya lebih dulu digagalkan petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Blora yang datang dan langsung menyergapnya hari Kamis (11/01/18) kemarin.

Penangkapan itu berawal saat Polisi mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa di depan mini market tersebut adanya seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika. Lalu, Satres Narkoba Polres Blora pun segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemantauan.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas Dengan Pengamanan Dan Pengaturan Jalur

Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan menuturkan, petugas mendapati seseorang yang dipastikan sesuai dengan ciri-ciri pelaku tengah berada di TKP. setelah dilakukan penyelidikan petugas mengetahui keberadaan orang yang dimaksud. Kemudian petugas langsung melakukan penggledahan, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening, digulung dan diisolasi warna hitam.

“Kemudian polisi menghampiri dan melakukan penggeledahan. Ada dua paket sabu dalam plastik kecil seberat 1,5 gram yang disimpan dalam kantung celana pelaku,” tutur AKP Suparlan, Jumat (12/01/2018) saat dikonfirmasi polresblora.com.

Baca Juga:  Kapolda Apresiasi Upaya Penggagalan Pelarian Napi dari Lapas Kelas II Bojonegoro.

Akhirnya, Sinar diamankan oleh petugas berikut barangbuktinya berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu, sebuah HP, sebuah ATM dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 sebagai sarana pelaku.

“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan, dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik untuk mengungkap jaringannya,” terang AKP Suparlan.

AKP Soeparlan menambahkan, tersangka yang melakukan tindak pidana Narkotika Primer ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Bupati Jember Aprisiasi Layanan Cepat Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas

Dilain tempat Kapolres Blora AKBP Saptono S.I.K, M.H mengapresiasi kinerja dari Sat Res Narkoba yang berhasil menangkap 3 pelaku dengan jaringan berbeda selama kurun waktu kurang dari 14 hari di awal tahun 2018 ini.

“Saya selaku pimpinan mengapresiasi kinerja yang ditunjukan oleh Sat Res Narkoba dibawah kendali AKP Suparlan pada awal tahun ini. Saya berharap untuk lebih ditingkatkan, dan berantas habis jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Blora sampai ke akar-akarnya,” jelas Kapolres. (Tim Jateng Dan DIY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *