KOPERASI HARUS MANDIRI, JANGAN SELALU HARAPKAN BANTUAN DARI PEMERINTAH.

Provinsi Jatim – Kabupaten Lumajang: Detikkasus.com – Koperasi Wanita (Kopwan) di Kabupaten Lumajang yang jumlahnya 205 (dua ratus lima), diharapkan tidak berorientasi pada adanya bantuan yang diberikan oleh pemerintah tanpa adanya usaha untuk menggali potensi dan melakukan pembenahan manajemen koperasi itu sendiri., Sehingga mampu menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Hal itu, disampaikan Ketua TP PKK Kabupaten Lumajang Kepada seluruh anggota Kopwan saat membuka RAT Paguyuban Kopwan dan Koperasi Syariah Srikandi Kecamatan Randuagung tahun Buku, di pendopo Kecamatan. Randuagung, Kabupaten. Lumajang Jawa Timur, Sabtu (13/01/2018).

Baca Juga:  Kring Serse Sebagai Preemtif, Preventif dan Represif

Dalam sambutannya, ketua TP PKK Kabupaten Lumajang, Ny. Hj. Tutuk As’at, menyampaikan bahwa RAT merupakan forum evaluasi dalam kinerja pengurus dan pengawas koperasi dalam melaksanakan program kerja sesuai dengan yang diamanatkan RAT tahun sebelumnya, sekaligus sebagai wahana menyusun rencana kerja koperasi untuk satu tahun mendatang.

Baca Juga:  Pelantikan Pembantu Kepala Dusun Dateng Ricuh

Lebih jauh, Ny. Hj. Tutuk As’at, menjelaskan bahwa koperasi wanita di Kabupaten Lumajang yang jumlahnya 205 (dua ratus lima) diharapkan tidak berorientasi pada adanya bantuan yang diberikan oleh pemerintah tanpa adanya usaha untuk menggali potensi dan melakukan pembenahan manajemen koperasi itu sendiri.

“Saya berharap agar koperasi memberikan perhatian terhadap upaya peningkatan kapasitas keterampilan para anggotanya”, ujar ketua TP PKK Kabupaten Lumajang, Ny. Hj. Tutuk As’at.

Baca Juga:  Kapolres Bulukumba Rapor Merah, Puluhan Solidaritas Mahasiswa Bulukumba Unjuk Rasa

Wakil paguyuban Kopwan Kecamatan Randuagung, Lutfiana, mengatakan, “anggota Koperasi Wanita dan Koperasi Syariah Srikandi Kecamatan Randuagung sebanyak 12 Kopwan dan 2 KSPP (Koperasi Syariah). Koperasi yang mengikuti RAT hari ini 10 Kopwan dan 2 Koperasi Syariah, sedangkan koperasi yang belum bisa mengikuti 2 Kopwan, yaitu Kopwan Sejahtera Desa Kalipenggung dan Kopwan Sejahtera Desa Tunjung”, paparnya.

Sumber: (Humas dan Protokol) Pemkab Lumajang.

Reporter: Riaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *