Tanah Datar, Detikkasus.com – Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak juga salah satu sumber pendapatan daerah dalam meningkatkan APBD yang nantinya berimbas kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatannya, karena itu dibutuhkan kesadaran wajib pajak menunaikan kewajibannya.
Hal ini diungkapkan Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi saat makan siang di restoran/rumah makan ternama di kawasan jalan lintas Padangpanjang – Bukittinggi bersama Kasatpol PP Damkar Nuryedisman, Kadis Sosial Yuhardi, Kakan Kesbangpol Irwan, Kabid Pendapatan Non PBB & Non BPHT Badan Keuangan Daerah Ali Arman, Camat X Koto Hendra Setiawan, Wali Nagari Koto Baru dan dihadapan Fanny yang merupakan putri pemilik restoran/rumah makan, Selasa (1/8/2017).
Bupati Irdinansyah menyampaikan, sebuah restoran ataupun rumah makan dikenakan pajak retribusi sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah serta Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Sesuai dengan Undang-Undang dan Perda, usaha rumah makan yang dikenai pajak retribusi 10% adalah pendapatan yang mempunyai batas minimal penjualan perbulannya diatas Rp.2,5 juta” kata Bupati.
Irdinansyah menambahkan, pajak sebenarnya tidak memberatkan kepada pelaku usaha, karena pajak makan dan minuman dibebankan kepada konsumen. “Pajak ditarik dari konsumen dengan menyertakan pemberitahuan dalam bill pembayaran dan membuat stiker ataupun media pengumuman lainnya bahwa kalau makan di rumah makan atau restoran akan dikenakan pajak 10%” tambahnya.
Irdinansyah juga menghimbau kepada dinas terkait untuk segera menginventarisi rumah makan atau usaha lainnya yang tidak patuh akan wajib pajak atau membayarkan pajak tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya dibayarkan. “Badan Keuangan Daerah yang membidangi hal ini harus segera mendata rumah makan atau tempat usaha lainnya, kemudian sosialisasikan tentang kewajiban pajak, kalau tidak mau bayar pajak beri peringatan 1 sampai 3 kali, kalau belum juga mau bayar pajak, tentu tempat usahanya ditutup” ujar Bupati.
Irdinansyah juga sangat menyayangkan ada rumah makan yang membayarkan pajak tidak sesuai seharusnya. “Stakeholder terkait harus menerapkan peraturan dan aturan ini tanpa pandang bulu dan pilih kasih, dan juga harus bisa meyakinkan pemilik usaha untuk membayar pajak sesuai ketentuan, masa iya omset sudah jutaan namun bayarnya hanya Rp.300 ribu” tukas Irdinansyah.
Sementara itu Fanny selaku putri pemilik rumah makan menyampaikan, akan menerapkan apa yang disampaikan Bupati. “Akan saya sampaikan kepada Ibu selaku pemilik usaha, Insya Allah ke depan apa yang Bapak pesankan bisa kita lakukan, dan tentu saja mohon bimbingan dan arahan dari Bapak atas dinas terkait pak” ujar Fanny. (Meriyanto/h)