Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Pacitan, Benerapa hari lalu Kepolisian Resort Pacitan melalui Satuan Reskrimnya berhasil menggerebek aktifitas Perjudian Sabung Ayam di Kawasan Hutan Masuk Dusun Krajan, Desa Pager Kidul, Kecamatan Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur, Rabu (03/01/2018) Kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut tiga tersangka diamankan dan beberapa unit sepeda motor serta ayam dan sarana judi di bawa ke Polres Pacitan sebagai barang bukti tindak pidana perjudian tersebut. Polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menggerebek aktifitas judi tersebut saat para pelaku ini sedang mengadu ayam ayam mereka.
Wakapolres Pacitan Kompol Hendrie Sulistiawan saat menggelar press release pada Kamis (11/1) membenarkan adanya penangkapan tersebut setelah mendapatkan laporan atau informasi dari masyarakat.
”Tiga tersangka tersebut adalah Har (49) warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, dan Kat (45), warga Dusun Konto, Desa /Kecamatan Sudimoro,Pacitan, sedangkan DNR (48) warga Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Pacitan” jelas Kompol Hendrie Sulistiawan.
Masih menurut Wakapolres Pacitan, ketiga tersangka berhasil ditangkap saat sedang bertaruh dengan cara mengadu ayam jago. Polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah uang Rp 1,3 juta yang diduga sebagai uang taruhan.
“Saat digerebek, mereka tidak melakukan perlawanan. Kemudian, ketiganya digelandang ke Polres Pacitan,” imbuhnya.
Selain itu, Jajaran Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain, empat ekor ayam jantan yang diduga sudah diadu. Sepuluh biji besi tancap, 2 lembar pembatas yang terbuat dari spon karet, 1 lembar terpal biru penutup arena sambung, 3 ember plastik dan 3 unit sepeda motor yang dipakai 3 tersangka. Beberapa orang lainnya diduga berhasil meloloskan diri saat polisi melakukan penggerebekan.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pindana perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 10 juta. (Tim).