Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Sintang – Seorang wanita berinisial N (21) waraga Desa Kelamsam Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang diringkus Polress Sintang.Ia telah diamankan Polres Sintang lantaran diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Pencurian.
Kejadian yang berdasarkan laporan dari DN (21) warga Dusun Sungai Mali RT : 003 RW : 003 Desa Seberu Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu / Jalan Mt. Haryono Gg. H Ismail Blok 7 Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, SIK, MH menjelaskan kejadian tersebut, ia menjelaskan menurut keterangan korban atau pelapor mengatakan bahwa pada kamis (21/12/17) bersama dengan tersangka setelah membayar pajak sepeda motor di Sanggau langsung menuju ke kost nya yang beralamat di Jalan Haji Ismail Blok 7 Kabupaten Sintang.
Kemudian pada saat Pelapor membuka tasnya tersebut mendapati Buku Tabungan Rekening BRI atas nama dirinya dengan jumlah uang sebesar Rp. 8.000.000,- serta uang Cash sebesar Rp. 300.000,- yang berada di dalam tas nya sudah hilang Akibat kejadian tersebut tersebut Pelapor melapor ke Polres Sintang.
” Setelah menerima laporan tersebut Anggota turun ke TKP dan melakukan Penyelidikan terkait dengan Pencurian tersebut, dan pada Selasa 9 Januari 2018 sekitar Pukul 19.30 wib Anggota berhasil mengamankan Tersangka di Warung Makan dekat Lapter Sintang”
” Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Polres Sintang guna Penyidikan lebih lanjut” jelas Kasat Reskrim. (Priya).