Detik Kasus – Bandung, Sidang Putusan di bacakan Hakim Pengadilan Negeri Sumedang dalam sidang dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Natatex Prima kepada karyawannya pada hari Rabu (10/01/2018).
“Mengadili,menyatakan Een Natawijaya dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT.Natatex Prima, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tidak membayar dan menyetorkan beban peserta dalam hal iuran BPJS yang menjadi tanggung jawabnya,” tegas Topan Husma Pattimura Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang,memutuskan PT.Natatex Prima bersalah dan menjatuhkan denda 940 Juta,pada amar putusannya.
Een Natawijaya dinyatakan bersalah karena tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 470-an Karyawannya pada periode Mei 2015 hingga Januari 2016.
Sangsi yang dijatuhkan ini merupakan jumlah tunggalkan pembayaran jaminan ketenagakerjaan PT.Natatex Prima terhadap Karyawannya untuk disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.(Goen)