EEN NATAWIJAYA PRESDIR PT. NATATEX PRIMA DI DENDA 940 JUTA.

 

Detik Kasus – Bandung, Sidang Putusan di bacakan Hakim Pengadilan Negeri Sumedang dalam sidang dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Natatex Prima kepada karyawannya pada hari Rabu (10/01/2018).

Baca Juga:  Kantor DPC PKB Kota Batu Bangun Rumah Aspirasi Rakyat.

“Mengadili,menyatakan Een Natawijaya dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT.Natatex Prima, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tidak membayar dan menyetorkan beban peserta dalam hal iuran BPJS yang menjadi tanggung jawabnya,” tegas Topan Husma Pattimura Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang,memutuskan PT.Natatex Prima bersalah dan menjatuhkan denda 940 Juta,pada amar putusannya.

Baca Juga:  Pengawasan Malam Upaya Mencegah Curat,Curas dan Curanmor dan Gangguan Kamtibmas Lainnya

Een Natawijaya dinyatakan bersalah karena tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 470-an Karyawannya pada periode Mei 2015 hingga Januari 2016.

Baca Juga:  SUMBER IRIGASI INI TIDAK BISA LAGI DI PUNGSIKAN MASYARAKAT KHAWATIR DENGAN LIMBAH.

Sangsi yang dijatuhkan ini merupakan jumlah tunggalkan pembayaran jaminan ketenagakerjaan PT.Natatex Prima terhadap Karyawannya untuk disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.(Goen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *