Pelaku Maling Manuk Dibekuk Reskrim Polsek Babat – Lamongan.

Kamis, 11 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lamongan, Kali ini anggota buser Reskrim Polsek Babat berhasil mengungkap kasus pencurian burung kicau, Minggu (7/1). Untuk mempertanggung jawabkan, WIN (32), warga Dusun/Desa Patihan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, akhirnya mendekam di hotek prodeo

Kejadian bermula ketika M Zainul (29) warga Dusun Awar awar Desa Bulumargi Kecamatan Babat mengetahui jika burung kicau jenis love bird miliknya hilang dicuri. Tak tanggung tanggung, 19 ekor burung berhasil di bawa kabur pelaku beberapa pekan lalu

Baca Juga:  Berikan Pengawasan Kanit Provost Polsek Busungbiu Kontrol Pelaksanaan Turba Pagi di Simpang Kekeran

Informasi dihimpun, pelaku mengambil belasan ekor burung itu dengan cara memasuki halaman milik korban. Setelah itu membuka paksa sangkar burung. Bahkan, beberapa ekor diantaranya ia bawa berserta sangkarnya

Mengetahui hal itu, korban langsung mendatangi Polsek Babat untuk melaporkan, ” Mendapati laporan, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk dilakukan penyelidikan serta mendatangi jual beli burung di wilayah Babat,” jelas Kasat Reskrim AKP Yadwivana Jumbo Qantasson S. I. k melalui Kasubag Humas AKP Suwarta.

Baca Juga:  Personil Polsek Kubutambahan Melaksanakan Pengamanan Simakrama Caleg DPR RI Dapil Bali di Wilayah Kubutambahan

Petugas mendapatkan informasi jika pedagang burung baru saja mendapat burung love bird dari pelaku. Kemudian petugas mengajak korban untuk melihat burung tersebut

Korban sudah hafal betul dengan piaraannya, langsung mengenalu ciri ciri khusus. Dari situlah, petugas langsung memperoleh informasi indentitas pelaku.

Meski sempat mengintai dirumah pelaku selama beberapa waktu, akhirnya keberadaan pelaku berhasil terendus kemudian dilakukan penangkapan yang saat itu pelaku sedang menjaring ikan di waduk Desa Awar awar.

Baca Juga:  Paslon Akur Pendukung Tidak Boleh Gegeran, Guyonan Bupati Saat Di KPU Sampang, Hernandi K S.Sos M.Si

” Pelaku kita tangkap saat sedang menjaring ikan di waduk Desa Awar awar, serta barang bukti berupa 8 burung Love Bird dewasa, 4 ekor burung Love Bird anakan, 2 buah sangkar burung serta 4 buah Glodok ( kotak mengeram),” ungkap Suwarta

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah Suwarta kini pelaku sedang dilakukan proses penyidikan lebih selanjutnya, ” Pelaku jelas melanggar pasal 363 KHUP, tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya. (TIM).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB