Majalengka, Detikkasus.com – Kejadian OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Kecamatan Sindang pada 4 Januari 2018 jam 15.20 WIB terhadap 3 oknum wartawan di duga tidak berkeadilan, kenapa mereka yang ada dalam OTT tersebut semua tidak di tahan baik (Camat,Kanit Polsek Sukahaji, Babin kamtibmas, kedua Kepala Desa, dan 2 orang oknum wartawan) tetapi hanya 3 oknum wartawan saja. sedangkan yang di bicarakan dugaan penyimpangan dana desa, artinya OTT yang di lakukan SATINTELKAM Polres Majalengka seharusnya bukan hanya unsur pidana pemerasan tetapi juga unsur dugaan korupsi pada dana desa di Desa Indra Kila dan Desa Sangkanhurip, yang menjadi bahan pemberitaan 3 oknum wartawan dimana satu bendel data dugaan penyalahgunaan dana desa menjadi salah satu barang bukti oleh Polres Majalengka.
Ketua DPD KPK-TIPIKOR Majalengka Azis Diswanda melalui Sekjen KPK-TIPIKOR Majalengka Mulyadi ST di temui di ruang kerjanya, Rabu (10/01) mengatakan bahwa apa yang terjadi di Kecamatan Sindang bukan hanya perihal kasus pemerasan saja tapi juga ada unsur dugaan pidana korupsi yang di duga di lakukan oleh kedua Kepala Desa.”Usut tuntas kejadian OTT di Kecamatan Sindang, kami dari DPD KPK-TIPIKOR Majalengka menyatakan sikap bahwa dugaan penyalahgunaan dana desa juga harus di usut oleh kepolisian bukan hanya perihal pemerasan yang di duga di lakukan oleh 3 oknum wartawan,” ungkap Mulyadi ST.
Seperti di ketahui bersama, pada tanggal 5 Januari 2018, Polres Majalengka melakukan pers release kasus pemerasan oleh 3 oknum wartawan dimana dalam barang bukti yang di sita Polres Majalengka terdapat satu bendel data dugaan penyalahgunaan dana desa.
Namun dalam beberapa pemberitaan media online hanya mengulas tentang kasus dugaan pemerasan saja, padahal OTT tersebut berdasarkan dugaan penyalahgunaan dana desa yang di ancam di beritakan oleh 3 oknum wartawan namun terjadi tawar menawar antara kedua Kepala Desa dengan 3 oknum wartawan untuk menutup pemberitaan dengan bantuan oplah 2000 eksemplar@Rp 5000.
Jika berbicara equality before the law dan menjunjung tinggi supremasi hukum maka pihak-pihak yang ada di kejadian OTT tersebut harus nya semua di tahan dan di BAP karena pada dasar nya permasalahan yang di bahas ketika itu adalah dugaan penyalahgunaan dana desa yang menyangkut uang negara, patut di pertanyakan uang siapa dan darimana sejumlah uang dengan nomimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang di berikan oleh Kepala Desa apakah uang pribadi atau uang dari dana desa itu sendiri. Di harapkan kepolisian bekerja profesional sesuai dengan tupoksi karena kasus OTT di Kecamatan Sindang sudah menjadi perhatian publik di Majalengka
.(RS/JK Jabar)