DI DUGA PERUSAHAAN KELAPA SAWIT MELANGGAR PERATURAN DAERAH DAN MENANAM ALIRAN SUNGAI DAN HPT

Rabu, 10 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“BPI KPN PA RI MINTA DI USUT TUNTAS”

Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.CBS khusus nya di wilayah Kecamatan Nasal di tengarai banyak melanggar Peraturan Perundang-Undangan.

Perusahaan ini salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terluas di wilayah Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu,Perusahaan PT. CBS merupakan perusahaan Ciputra Group.

Anggota Badan Peneliti Independent Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia,Muhtadin mengatakan,Wilayah Nasal sesungguh nya tidak pantas untuk di jadikan area perkebunan kelapa sawit,ia beralasan bahwa,di Kecamatan Nasal ini,merupakan Daerah lereng sebagai Daerah Resapan Air.

Daerah nya banyak Bukit dan Cadas serta banyak aliran sungai dan aliran anak sungai,di Daerah ini merupakan kawasan perkebunan masyarakat dan kawasan permukiman penduduk.

Muhtadin mengatakan banyak hal yang di duga sudah di lakukan perusahaan dan melanggar Undang-Undang,misal nya,penanaman kelapa sawit kurang berjarak kurang dari 50 meter dari anak sungai dan Cadas,kemudian penanaman kelapa sawit berjarak kurang dari 100 meter dari aliran sungai.

Baca Juga:  Detik Kasus | Paparkan Program Kerja Melalui Radio, Ibas Mendapat Apresiasi Warga Ponorogo

Lebih parah lagi,perusahaan ini di duga kuat menanam kelapa sawit di hulu sungai kulik yang sudah merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Bukit Kumbang.

Penanaman di hulu sungai Kulik ini,juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 yang di Undang kan pada tanggal 27 September 2012,di dalam Peraturan Daerah ini,menurut Muhtadin di sebutkan ” sekeliling mata air (hulu sungai) dengan radius 200 meter keliling mata air (hulu sungai) tidak di perkenankan di tanami jenis tanaman yang menyerap air.

Baca Juga:  Babinsa Kemuningsari Bantu Masyarakat bangun Jembatan Kayu

Muhtadin menambahkan,di duga kasus lain nya adalah,tumpang tindih lahan dan pembelian lahan masyarakat yang tidak jelas,di dalam hal ini di duga telah terjadi nya pemalsuan Dokumen tanah dengan Dokumen surat perintah pengukuran lahan (SPPL) di Kecamatan Nasal, Desa Trijaya dan Pematang Selimi serta Desa Tebing Rqmbutan dengan alasan inilah,Muhtadin berharap,kasus ini di usut tuntas hingga akar rumput nya,saya baru kali ini,mengetahui bahwa ada dugaan rekayasa yang di sebut dengan “Plasma Inti dengan Plasma Murni” pertanyaan saya,di mana lokasi nya untuk Plasma Murni dan Plasma Inti tersebut.

Kemudian hal yang lain perlu kita pertanyakan,bagaimanakah nasip pekerja (Buruh) di perusahaan PT. CBS apakah selama nya mereka sebagai tenaga harian lepas atau ada peluang bagi mereka untuk di angkat menjadi karyawan tetap…? Tanya Muhtadin.

Baca Juga:  Dengan Tingkatkan Patroli Polsek Sukasada Amankan Wilayahnya

Saya contohkan,di Desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal,tenaga harian perhari nya di gaji 72 Ribu Rupiah,kecuali bagian semprot rumput mereka di tambah dengan insentif terhitung 2500 per teng semprot, andaikan mereka tidak kerja penuh dalam Satu Bulan tidak mungkin akan di gaji,sebab mereka status nya upah harian orang kerja,apabila mereka sebagai karyawan tetap dan tidak masuk karna ijin, gaji mereka tetap di bayar penuh (sebulan) dan apabila mereka di berhentikan akan mendapat “pesangon” sebalik nya kalau harian lepas apa yang mereka dapatkan….? Tegas Muhtadin.

Petinggi Perusahaan PT. CBS di Kabupaten Kaur,hingga berita di turunkan belum dapat di kompirmasi.(resa)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB