“BPI KPN PA RI MINTA DI USUT TUNTAS”
Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.CBS khusus nya di wilayah Kecamatan Nasal di tengarai banyak melanggar Peraturan Perundang-Undangan.
Perusahaan ini salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terluas di wilayah Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu,Perusahaan PT. CBS merupakan perusahaan Ciputra Group.
Anggota Badan Peneliti Independent Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia,Muhtadin mengatakan,Wilayah Nasal sesungguh nya tidak pantas untuk di jadikan area perkebunan kelapa sawit,ia beralasan bahwa,di Kecamatan Nasal ini,merupakan Daerah lereng sebagai Daerah Resapan Air.
Daerah nya banyak Bukit dan Cadas serta banyak aliran sungai dan aliran anak sungai,di Daerah ini merupakan kawasan perkebunan masyarakat dan kawasan permukiman penduduk.
Muhtadin mengatakan banyak hal yang di duga sudah di lakukan perusahaan dan melanggar Undang-Undang,misal nya,penanaman kelapa sawit kurang berjarak kurang dari 50 meter dari anak sungai dan Cadas,kemudian penanaman kelapa sawit berjarak kurang dari 100 meter dari aliran sungai.
Lebih parah lagi,perusahaan ini di duga kuat menanam kelapa sawit di hulu sungai kulik yang sudah merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Bukit Kumbang.
Penanaman di hulu sungai Kulik ini,juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 yang di Undang kan pada tanggal 27 September 2012,di dalam Peraturan Daerah ini,menurut Muhtadin di sebutkan ” sekeliling mata air (hulu sungai) dengan radius 200 meter keliling mata air (hulu sungai) tidak di perkenankan di tanami jenis tanaman yang menyerap air.
Muhtadin menambahkan,di duga kasus lain nya adalah,tumpang tindih lahan dan pembelian lahan masyarakat yang tidak jelas,di dalam hal ini di duga telah terjadi nya pemalsuan Dokumen tanah dengan Dokumen surat perintah pengukuran lahan (SPPL) di Kecamatan Nasal, Desa Trijaya dan Pematang Selimi serta Desa Tebing Rqmbutan dengan alasan inilah,Muhtadin berharap,kasus ini di usut tuntas hingga akar rumput nya,saya baru kali ini,mengetahui bahwa ada dugaan rekayasa yang di sebut dengan “Plasma Inti dengan Plasma Murni” pertanyaan saya,di mana lokasi nya untuk Plasma Murni dan Plasma Inti tersebut.
Kemudian hal yang lain perlu kita pertanyakan,bagaimanakah nasip pekerja (Buruh) di perusahaan PT. CBS apakah selama nya mereka sebagai tenaga harian lepas atau ada peluang bagi mereka untuk di angkat menjadi karyawan tetap…? Tanya Muhtadin.
Saya contohkan,di Desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal,tenaga harian perhari nya di gaji 72 Ribu Rupiah,kecuali bagian semprot rumput mereka di tambah dengan insentif terhitung 2500 per teng semprot, andaikan mereka tidak kerja penuh dalam Satu Bulan tidak mungkin akan di gaji,sebab mereka status nya upah harian orang kerja,apabila mereka sebagai karyawan tetap dan tidak masuk karna ijin, gaji mereka tetap di bayar penuh (sebulan) dan apabila mereka di berhentikan akan mendapat “pesangon” sebalik nya kalau harian lepas apa yang mereka dapatkan….? Tegas Muhtadin.
Petinggi Perusahaan PT. CBS di Kabupaten Kaur,hingga berita di turunkan belum dapat di kompirmasi.(resa)