Para Kuwu Di Kecamatan Sindang Diduga Coba Suap Pihak Kecamatan.

 

MAJALENGKA, detikkasus.com – Kuat dugaan, apakah untuk sekedar bagi-bagi rejeki haram kepihak Kecamatan Sindang dari hasil penyelewengan pelaksanaan pembangunan yang anggarannya dari pemerintah, ini dilakukan oleh para Kepala Desa (Kuwu) yang berada di Kecamatan Sindang.

Hal ini terkuak dari keterangan beberapa narasumber yang tidak mau disebutkan, Selasa (09/01) menjelaskan kepada awak media ini, “Kami mengetahui tentang adanya pengumpulan uang dari tiap Kuwu dengan masing-masing Rp. 3 juta dari tujuh Kuwu dan terkumpul Rp. 21 juta,”tegasnya.
“Pengumpulan uang tersebut dikoordinir oleh ketua porum Kuwu saat itu,”tegasnya lagi.

Ditambahkannya Usup Supriatna Kuwu Desa Indrakila dan bendaharanya Kuwu Desa Sindang Euis Lucia SP.
oleh mereka uang tersebut akan diberikan kepihak Kecamatan Sindang diantaranya yaitu Camat, Sekcam, Kasi-kasi dan para Staf,” Kami belum tahu pasti apakah uang tersebut sudah dikasihkan atau tidak” jelas narasumber.
“Jelas uang itu dari hasil pengurangan anggaran untuk pembangunan di desa nya” tambahnya.

Baca Juga:  Detik Kasus Jawa- Bali | Unit Lantas Rogojampi Mengatur Jalannya Arus Lalu Lintas.

Menindak lanjuti permasalahan ini awak media berhasil mendapatkan keterangan dari Camat Sindang Jojo Zakaria, S.Sos, namun dirinya mengelak bahwa itu tidak benar, “Saya tidak pernah meminta apapun kepada pihak desa, apalagi sampai memungut Rp. 3 juta dari tiap Kuwu, itu tidak benar.
Saya ingin semua pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan aturan, cuma itu saja.
Silahkan tanya saja nih, kepada ketua Porum Kuwu yang baru,” kilah Jojo.

Baca Juga:  IBU EUIS : Berharap Mendapatkan Kejelasan Status Hukum Baik Secara Lanjut Perkara Ataupun Kekeluargaan.

“Ya betul kebetulan sekarang saya sendiri yang jadi ketua Porum Kuwu dikecamatan Sindang, saya mewakili para Kuwu dikecamatan Sindang, memang para Kuwu tidak merasa kasih uang sebesar Rp 3 juta kepihak Kecamatan” jelas Sutarmo Kepala Desa Pasirayu yang juga sebagai Ketua porum Kuwu Sindang.

Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980
Tentang Tindak Pidana Suap.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam undang-undang ini adalah tindak pidana suap di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Pasal 2
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belasjuta rupiah).
Pasal 3
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).(Ato/Leo)

Baca Juga:  Persiapan Bulan Bhakti Katar Se Jawa Timur, Inilah Kesibukan Panitia Katar Kabupaten Sampang, Reporter Hernandi S.Sos M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *