Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Harus serius dalam mencari solusi tentang Legalitas Tanaman Kratom (Purik).

 

Mabes Polri – Polda Kalbar – Polres Kapuas Hulu, Putussibau, detikkasus.com – Dengan banyak nya permintaan kratom baik produk remahan,powder,maupun ekstrak,membuat para petani karet yang berpindah profesi menjadi petani kratom.

Kratom adalah tumbuhan yang dikenal di berbagai daerah diindonesia dengan bermacam macam nama,ada yang menyebutnya daun ketum,ada yang menyebut nya daun purik dan lebih dikenal dengan nama kratom.

Baca Juga:  Adakah SABER PUNGLI di Majalengka

Dikalimantan barat umumnya dan kapuas hulu khusus nya tanaman ini sudah sangat membantu perekonomian para petani,banyak yang sudah membudidaya tanaman ini,disamping mudah tumbuh dan masa panen nya hanya butuh waktu 3 bulan,tanaman ini juga banyak permintaan,baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Tumhuhan ini dipercaya bisa mengobati bermacam penyakit,dan meningkatkan stamina tubuh seseorang,dibalik ketenaran tumbuhan ini banyak pro kontra tentang legalitas tanaman ini,dan ada beberpa negara yang mengilegalkan barang ini seperti malsyia.

Baca Juga:  Dipimpin Pawas Polsek Banjar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

Saat ditemui media ini salah seorang petani kratom meminta kepada fihak pemerintah indonesia umum nya kapuas hulu khusus nya agar segera mencari solusi tentang legalitas kratom ini,agar masyarakat tidak terlena dengan aturan yang masih mengambang,sebab hampir 80% masyarakat kapuas hulu sudah menjadi petani kratom.

Baca Juga:  Anggota Polsek Kubutambahan Laksanakan Pengamanan Upacara Agama di Depan Pura Bale Agung Kubutambahan.

Saya yakin jika pemerintah serius mencari solusi masalah kratom ini,mungkin nanti pemerintah bisa mendapat kan PAD pendapatan asil daerah dari pertanian dibidang kratom,dan petani pun sudah tidak ragu lagi untuk konsen penuh terhadap budidaya tumbuhan ini jelas long herĀ  seorang petani kratom saat ditemui media ini(rj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *