Konsumsi Shabu, Dua Warga Kecamatan Saronggi Di Ciduk Sat Reskrim Polres Sumenep.

Selasa, 9 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sumenep, detikkasus.com – Minggu (7/1/2018) pukul 21.30 Wib, Satreskoba Polres Sumenep melakukan ungkap kasus narkotika jenis shabu dengan tersangka Kr, Cilacap, 44 tahun, alamat Desa Kebundadap Timur Kec. Saronggi Kab. Sumenep dan Sd, Sumenep, 43 tahun Desa Langsar Kec. Saronggi.

Mewakili Kapolres, Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Abd. Mukit, SH. mengungkapkan, Kedua tersangka tersebut (Kr, dan Sd) diamankan petugas Satreskoba di simpang tiga jalan PUD Desa Kebundadap Timur Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Antisipasi Liburan Masyarakat Yang Berwisata, Polsek Sukasada Amankan Arus Lalu Lintas

“Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya adalah 1 (satu) poket / kantong plastik klip kecil berisi shabu ± 0,30 gram, berikut juga alat hisapnya.”, terang AKP Mukit.

Mantan Kapolsek Lenteng itu menambahkan, sesuai informasi dari masyarakat kedua tersangka sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi shabu, maka petugas melakukan penyelidikan secara intensif.

Baca Juga:  Kapolsek Sawan Hadiri Undangan Acara Pembukaan Fessensaw( Festival Seni Sawan) ke 3

“Kr terlebih dahulu diamankan. Dari hasil interogasi, Kr mengakui bahwa barang haram itu baru saja diambil dari Sd. Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sd di rumahnya, dimana Sd mengakui bahwa shabu tersebut dibeli dengan cara sumbangan dan akan dikonsumsi bersama”, imbuhnya.

Baca Juga:  Diduga Terjadi Penyelewengan Dana Untuk Tuna Daksa, JCW Serahkan Bukti dan Berkas ke Kejari, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut petugas langsung mengamankan kedua tersangka ke Mapolres Sumenep. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka tersebut diganjar dengan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (hbs). (JK-1).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB