POLSEK Tanggulangin Berhasil Ciduk Pelaku Pengedar Pil Koplo Double LL.

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo, detikkasus.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Tanggulangin kabupaten sidoarjo pada hari Senin Tgl 08 Januari 2018 Pkl 21.15.Wib telah Ungkap TP MENJUAL PIL DENGAN LOGO LL WARNA PUTIH
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 196 dan atau 197 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
DASAR
Laporan Polisi No : LP/ 02.A/I/2018/Jatim/Resta Sda/Sek Tga, tgl 08 Januari 2018

TKP
Di Halaman SPBU jl Alteri Porong Desa. Kesambi Kecamatan. Porong Kabupaten Sidoarjo

SAKSI
BUDI SUYANTO, 23 th, Islam, swasta, alamat Kaplingan Kedungkampil Blok J-13 Rt – Rw – Desa Kedungkampil Kecamatan. Porong Kabupateb. Sidoarjo
,SLAMET, umur 39 th, laki2, Islam, Pekerjaan Polri, alamat aspol sek Tanggulangin, Kab. Sidoarjo
, UNTUNG SLAMET, umur 38 th. Pek polri alamat Aspolsek Tanggulangin Kecamatan. Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Babinsa Simo Ponorogo Turun Gunung kerja bakti Rabat Jalan

ADAPUN TERSANGKA
RINGKAS DIMBO GALAGA, 22 Th, Brelum bekerja (pengangguran), islam, alamat Dusun. Melian Rt 07 Rw 08, Desa Kejapansnan Kecamatan. Gempol, Kabupateb. Pasuruan Barang Bukti

(BB)
,190 ( seratus sembilan puluh ) butir pil diduga jenis dengan logo LL warna putih terdiri dari 3 bungkus plastik kecil masing masing berisi 50 butir dan 4 bungkus plastik kecil masing masing berisi 10 butir
2. Uang tunai Rp.150.000,- (seratus limah puluh ribu rupiah)
, 1(satu) potong celana pendek
,1(satu) buah HP metk Haiser Andromax

Baca Juga:  Berita Polisi | Hari Liburpun Polisi Tetap Hadir Ditengah Masyarakat.

KRONOLOGI
Pada hari Senin 08 Januari 2018 Pukul 20.00.Wib Anggota Reskrim Polsek Tanggulangin mendapat informasi dr masyatakat terjadinya transaksi peredaran Pil logo LL di SPBU jl alteri Porong selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.15 wib diketahui 2 (dua) Orang yg sedang transaksi sesaat setelah transaksi dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar mengaku bernama RINGKAS DIMBO GALAGA dan pembeli an. BUDI SUYANTO dari tangan pelaku diketemukan 190 (seratus sembilan puluh) butir pil dengan logo LL yang dibungkus kantong plastik terdiri dari 3 kantong masing masing berisi 50 ( lima puluh ) butir, 4 kantong plastik masing masing berisi 10 (sepuluh) butir, uang hasil penjualan pil logo LL warna putih sebesar Rp.150.000.- dan 1 (satu) HP merk Haier Andromax kemudian pelaku berikut barang buktinya di amankan di Polsek Tanggulangin guna dilakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kapolres Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira dan Kapolsek Jajaran Polres Bojonegoro

(TINJUT)
Membuat Laporan Polisi
,Riksa saksi/sks Ahli dan tersangka
, Sita barang bukti dan periksa lafor
, Proses Lidik/sidik lanjut.Begitu yang di sampaikan oleh kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi.(ZEEY /YARNO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *