Polres Bojonegoro berhasil Amankan Pelaku Pemalsu STNK.

Selasa, 9 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia, Propinsi Jatim, Kabupaten
Bojonegoro, Detikkasus.com – Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Minggu (07/01/2018) sekira pukul 16.00 WIB kemarin sore berhasil mengamankan seorang pelaku yang disangka sebagai pemalsu dokumen SNTK. Hal itu terungkap saat Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, menggelar Press Release kepada awak media, pada hari Senin (08/01/2018) sekira pukul 09.00 WIB pagi. usai dilaksanakan apel sertijab sejumlah Perwira Polres Bojonegoro, di halaman Mapolres Bojonegoro.

Adapun identitas pelaku berinisial SA bin SI (31), warga Dusun Sukolilo Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, ditangkap petugas di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Nguncaran Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Permasalahan Air Bersih Di Desa Nanga Menarin, Tidak Ada Hubungannya dengan Unsur Politik Kekalahan Pilkades 2016

“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut dan petugas saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut,” jelas Kapolres.

Masih menurut Kapolres, bahwa kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan atau informasi terkait adanya seseorang yang berinisial SYT bin YID, yang memiliki 1 (satu) unit sepda motor roda dua yang dilengkapi dengan STNK bermotor yang palsu atau foto copy.

Baca Juga:  Di Duga Tambak Ilegal Buka Kembali

“Setelah dilakukan introgasi terhadap SYT bin YID diperoleh keterangan bahwa yang membuat surat tanda nomor kendaraan tersebut adalah SA bin SI,” jelas Kapolres.

Dari informasi tersebut, kemudian petugas segera melakukan penyelidikan hingga diketahu keberadaan pelaku dan setelah diketahui keberadaannya, selanjutnya petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.” lanjut Kapolres.

Baca Juga:  Kapolsek Pancoran Sambang Tokoh Agama - Detik Kasus Jaksel.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) lembar STNK bermotor foto copy berwarna, 1 (satu) satu lembar STNK bermotor dan 1 (satu) unit printer merk Canon tipe MP287.

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, disangka telah melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” pungkas Kapolres (her)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB