Asyik Berjudi, Sekelompok Lansia di Ringkus Reskrim Polsek Demak Kota.

 

Mabes Polri – Polda Jateng – Polres Demak, Detikkasus.com, Sekelompok Lansia berhasil diringkus polisi saat asyik Berjudi remi. Mereka diamankan Polsek Demak Kota, Polres Demak, Polda Jawa Tengah, terkait laporan warga yang telah dibuat resah dengan praktik perjudian tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (09/01) pukul 24.15 WIB dini hari, di rumah salah satu pelaku yang beralamatkan di Dukuh Ndukut, Rt 04/04, Desa Kalikondang, Kecamatan / Kabupaten Demak. Sebanyak tiga orang kakek-kakek yang di ketahui bernama Gisan (59), Kasmin (51), serta Ratemen (60), berhasil di bekuk Unit Reskrim Polsek Demak Kota lantaran nekat bermain Judi remi.

Baca Juga:  Mintak Di Cabut, Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. DPM

Modusnya para pelaku bermain judi remi di depan rumah pelaku, ( Gisan ), hingga dini hari” ujar Kapolsek Demak Kota, Iptu Sugeng. Iptu Sugeng menjelaskan, para pelaku tersebut memainkan kartu remi yang di kocok bandar, lalu pelaku memasang sejumlah uang dan uang tersebut dapat di miliki oleh pemenang permainan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Melaksanakan Anjangsana ke Warga yang Sedang Berduka

“Dari penangkapan ketiga pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang sebesar Rp.277 ribu dan satu set kartu remi”, terangnya.

Penangkapan pelaku perjudian tersebut merupakan upaya Polres Demak dalam memerangi segala jenis penyakit masyarakat di Kabupaten Demak. Perlu di ketahui, dalam kurang dari sebulan, Polres Demak berhasil menangani 11 kasus perjudian dengan 26 tersangka.

Baca Juga:  Jaga Keamanan Dan Ketertiban Di Desa Binaan Dengan Hadir Ditengah Masyarakat

“Penangkapan pelaku merupakan wujud dari komitmen kami dalam memerangi penyakit masyarakat yang marak terjadi di wilayah Demak. Kepada para pelaku perjudian lainya di harap segera berhenti sebelum mendapat ganjaran atas perbuatan yang dilakukan”, tandas Iptu Sugeng.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di bawa ke Mapolsek Demak guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku di jerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
(Sigit_Humas Res Demak/Dk/Jul Buulolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *