Pengecekan Penebangan Liar Hutan Lindung Desa Sumberkima

Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – melaksanakan pengecekan terkait dg info perabasan kawasan hutan lindung di Banjar dinas Taman Ayun desa Sumberkima yg rencana akan dibangun balai banjar adat. Dengan menggunakan dana bansos dari Pemkab Buleleng sebesar 72 juta namun ada penolakan dari beberapa warga subak setempat. Kegiatan ini dipimpin Kanit II Rekrim Polres Buleleng pada hari Senin tanggal 8 Januari 2017, sekira pukul 15.00 wita.

Baca Juga:  Mencegah Curanmor Unit Reskrim Bagian Opsnal Polsek Kubutambahan Melaksanakan Wastor Passbukrya Kubutambahan

Maksud dan tujuan pengecekan adalah untuk mencegah terjadinya perabasan kawasan hutan lindung secara semena-mena dan pengawasan dana hibah bansos dari Pemkab Buleleng.

Baca Juga:  Perawatan Lahan Dukung Hasil Kebun Ketahanan Pangan Lokal

” Adapun yang dihasilkan tim adalah memang benar telah terjadi perabasan hutan. Namun status hutan tersebut belum jelas apakah termasuk kawasan hutan lindung, hutan negara atau hutan desa. Beberapa pohon sonokeling sudah ditebang “. Ucap Kanit II IPTU PUTU EDY SUKARYAWAN.

Baca Juga:  Awali hari Anggota Polsek Kubutambahan Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat Melalui Turba Pagi

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP  MIKAEL HUTABARAT, S.H.,S.IK. mengatakan ” petugas sidak Selain melakukan sidak juga akan berkoordinasi dg KRPH terkait dg status hutan dan apabila nanti terbukti tempat tersebut merupakan kawasan hutan makan akan dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku “. Penjelasan Kasat Reskrim.(Ryu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *