Bengkulu Kaur – detikkasus.com – Berdiri nya sebuah pabrik CPO milik PT. CBS di desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur,tentu sangat banyak yang mereka butuhkan.
Seperti hal nya,air untuk perebusan buah kelapa sawit,perusahaan PT. CBS sengaja memasang Pipa untuk menyedot air sungai Kulik untuk mengalirkan ke dalam lokasi pabrik CPO.
Untuk akses menuju pabrik,perusahaan PT. CBS membangun jalan rabat beton (rigid beton) berikut dengan jembatan penyeberangan air sungai Kulik.
Karyawan Perusahaan PT. CBS Rinato pada saat itu,kepada awak media mengatakan,analisis dampak lingkungan “Pabrik dengan Jembatan” menyatu tergabung dalam AMDAL Perkebunan ujar nya.
Kepala Desa Ulak Pandan Sarmubin,di tanya awak media ini,apakah Pak Kades paham bahwa pembangunan jembatan dengan pemasangan pipa di sungai Kulik,sudah mengantongi analisi dampak lingkungan….? pak Sarmubin menjelaskan,saya tidak paham,pada saat perusahaan akan memasang pipa di sungai Kulik,saya cuma di beri tahu,bahwa mereka akan memasang saluran pipa ujar Sarmubin.
Di dalam analisis dampak lingkungan PT. CBS tahun 2011 yang mana telah di ubah tahun 2015,di tengarai pembangunan jembatan dan pasangan perpipaan tidak masuk di dalam kajian AMDAL.
Muhtadin anggota BPI KPN PA RI Bengkulu,meminta Kementrian LHK di Jakarta dengan Dinas teknis terkait di Propinsi Bengkulu,mengecek pembangunan jembatan dengan Pemasangan saluran perpipaan di sungai Kulik,apabila tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan,harus di tindak dan di sangsi,ujar Muhtadin.
Selanjutnya di dalam kegiatan usaha perkebunan itu,perlu di pertanyakan kepada perusahaan yang mana lokasi untuk Plasma Inti dan yang mana lokasi untuk Plasma Murni….??? Menurut saya,Plasma Inti dengan Plasma Murni di duga hanya sebuah akal-akalan perusahaan, ungkap Muhtadin.
Hingga berita di turunkan Pimpinan Perusahaan PT. CBS (Cipatamas Bumi Selaras) Ciputra Group belum dapay di hubungi. (resa)