Wilayah Hukum Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Diesel | Reporter : Z,Arifin

Senin, 31 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim, Polres Lamongan,detikkasus.com – Waka Polres Lamongan Kompol Arief Mukti SAS SH SIK MSi gelar release kasus terkait pencurian dengan pemberatan berupa diesel di sawah milik Sikin yang berlokasi di Dusun/Desa Maor Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, Minggu (30/7) pukul 10.00 WIB.

Pencurian dilakukan tersangka berinisial SB dan SO yang berasal dari Kecamatan Tikung Lamongan. Kedua tersangka merupakan teman SD ini kompak mencuri dengan cara sepakat janjian bertemu di pasar sidoharjo lalu menuju sebuah rumah sakit di Lamongan untuk memarkir mobil tersangka ST. lalu SB dan ST dengan mengendarai sepeda motor menuju area persawahan di Dusun/Desa Maor, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.

Baca Juga:  Pesta Adat Pernikahan Kepni Dan Sistem Nilai Kebajikan & Kemajuan".

Sekitar pukul 23.30 WIB SO dan SB melakukan pencurian mesin Diesel dengan menggunakan alat 1 (satu) buah tang serta kunci pas untuk melepas rangkaian handtraktor dan mengambil diesel serta roda traktor diangkut dipinggir jalan. Setelah itu mobil yang diparkir di Rumah Sakit tersebut diambil untuk mengankut diesel hasil curian.

Baca Juga:  Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB) terjaring Kasus Operasi Tangkap Tangan KPK.

Beberapa barang bukti telah diamankan petugas antara lain 1 unit mobil bernopol S 1168 N, 1 unit sepeda motor bernopol L 6408 LR, 2 buah roda traktor, 2 buah diesel merk kubota, 1 buah tang, 1 buah alat starter (slenger) dan seperangkat kunci pas.

Wakapolres Lamongan menjelaskan tersangka berhasil diamankan dua hari kemudian tepatnya Minggu malam dirumah SO. Saat dilakukan pengamanan ditemukan barang bukti berupa diesel hasil curian.

Baca Juga:  Prajurid Resimen Kavaleri 2 Mar Peduli Lingkungan di Tengah Pendemi Covid19

“Terkait kasus ini masih akan kami lakukan penyelidikan pengembangan lebih lanjut, apakah kedua pelaku ini masih ada TKP lain, ” ujar Wakapolres Lamongan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Sumber : poldajatim.com
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB