Tak Hiraukan Peringatan Petugas, Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong Dihadiahi Timah Panas | Reporter – Z,Arifin

Polda Jatim, Polres Trenggalek, detikkasus.com – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek kembali menorehkan prestasi yang terbilang moncer. Tak butuh waktu lama, Unit Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Desa Ngetal Kecamatan Pogalan yang terjadi pertengahan bulan Juni lalu. Tak tanggung-tanggung, 2 buah handphone dan 2 buah laptop serta uang tunai 26 juta rupiah amblas dibawa kabur pelaku.

Bulan suci Ramadhan seharusnya dimanfaatkan berlomba mengejar ridhlo Allah SWT dengan menjalankan ibadah puasa dan menahan nafsu tampaknya tak berlaku bagi PLS, warga Warungjayeng Nganjuk. Ia justru nekat membobol rumah warga yang kebetulan sedang kosong ditinggal salat tarawih.

Baca Juga:  Berdiri di Jalan Lakukan Pengaturan Lantas Polsek Singaraja Lancarkan Arus Lalu Lintas

“Jadi pelaku ini masuk rumah dengan cara mencongkel jendela saat pemilik rumah sedang salat taraweh” jelas Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali, SE saat press release di Mapolres Trenggalek, Senin (31/07).

Kompol Andi menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif dan bekerjasama dengan Polres lainnya di Jawa Timur, mengerucut pada satu nama yakni PLS yang dikenal sebagai pencuri spesialis rumah kosong.

Baca Juga:  POLSEK KELAM PERMAI BENAHI KANTOR DEMI PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT.

Proses penangkapan juga berjalan dramatis karena PLS tak mau menyerah begitu saja dan sempat melawan petugas yang berupaya menangkapnya. Tak pelak, petugas pun menghadiahi timah panas di kaki setelah tembakan peringatan sebanyak 3 kali tak digrubrisnya.

“Petugas terpaksa melumpuhkan dengan cara menembak kaki pelaku. Ini bentuk ketegasan petugas yang tentunya terukur, penuh pertimbangan dan sesuai dengan SOP yang berlaku” tegas Kompol Andi.

Baca Juga:  Kegiatan Bakti Sosial TNI Operasi Gratis Katarak Pada Hari Ke III di RSBS dan RS DKT Jember

Sementara itu, dari tangan PLS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah handphone, 1 unit sepeda motor serta uang tunai yang diduga merupakan hasil kejahatan dari TKP.

Atas perbuatannya, PLS diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sumber : polri.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *