Indonesia, Propinsi Jatim, Kabupaten
Bojonegoro Detikkasus.com – Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Jum’at (05/01/2018) sekira pukul 14.00 WIB, kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar uang palsu. Saat itu, melakukan aksinya membeli Hand Phone (HP) milik 2 (dua) orang korban di tempat dan waktu yang berbeda. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku yaitu MK (20) warga Gang Lawak Jalan Kapten Sidik turut Desa Pacul Kecamatan Bojonegoro Kota, sementara korban yang pertama adalah Wahyu Wicaksono, yang melakukan transaksi jual beli HP dengan pelaku pada Jum’at (01/12/2017) lalu, di ruko barat Pom Bensin Jetak Bojonegoro Kota dan melaporkan kejadiannya pada Sabtu (02/12/2017), sedangkan korban yang kedua adalah Sohibul Ibad, yang juga melakukan transaksi jual beli HP dengan pelaku pada Selasa (19/12/2017) lalu, di Jalan Lisman Kelurahan Campurjo Kecamatan Bojonegoro Kota dan melaporkan kejadiannya pada Rabu (20/12/2017).
Kepada awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku awalnya memantau postingan jual beli HP online yang diunggah di media sosial Facebook. Setelah pelaku menemukan ada yang menjual HP, selanjutnya pelaku mengajak korban untuk melakukan transaksi jual beli di tempat yang ditentukan dan pembayarannya oleh pelaku menggunakan uang rupiah palsu.
“Setiap transaksi dengan korban, pelaku menggunakan akun Facebook dan Whatsapp palsu, supaya tidak mudah dilacak keberadaannya,” ungkap Kapolres.
Sementara kronologis penangkapan pelaku bermula, setelah petugas menerima laporan dari para korban terkait adanya peredaran uang rupiah palsu dalam transaksi jual beli HP tersebut, selanjutnya petugas melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut melalui HP milik pelaku yang digunakan dalam melakukan transaksi jual beli HP dan petugas berhasil mengamankan pelau pada Jumat (05/01/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan penangkapan kepada pelaku, kemudian diketahui bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup pelaku diketahui sebagai pelaku yang mengedarkan uang rupiah palsu yang dilakukan dengan para korban. Atas dasar tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan pengembangan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 44 lembar yang disita dari korban Wahyu Wicaksono, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar yang disita dari korban Sohibul Ibad dan 1 buah HP Merk NTC warna silver milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para korban.
Saat ini sedang disidik oleh penyidikan Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan penahanannya dititipkan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota. Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar Pasal 36 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.” pungkas Kapolres. (her)