Polda Jatim – Polres Trenggalek, detikkasud.com – Unit Opsnal Polres Trenggalek kembali menangkap SW, warga Kelurahan Jepun Kabupaten Tulungagung karena diduga melakukan perjudian jenis toto gelap atau togel di garasi sebuah perusahaan transportasi di Karangan Trenggalek. SW kepergok petugas tengah menerima nomer judi togel para penombok. Atas perbuatannya, SW pun digelandang petugas ke kantor polisi, Kamis (27/09).
Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali, SE saat press release di Mapolres Trenggalek menuturkan, pelaku dalam melakukan aksinya tidak hanya menerima penombok secara langsung. SW juga menerima titipan nomor togel melalui SMS di nomor handphonenya.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai 280.000 rupiah, kemudian 1 lembar sobekan kertas berisi catatan nomor tombokan dan 1 buah handphone” jelas Kompol Andi.
“Kepada pelaku kami kenakan pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun” tambahnya.
Lebih lanjut, perwira menengah yang baru menjabat satu bulan sebagai Wakapolres Trenggalek ini menuturkan, perjudian apapun jenisnya tidak bisa membuat orang menjadi kaya. Justru sebaliknya akan menyengsarakan tidak hanya pelaku namun juga keluarganya.
“Tidak ada ceritanya kaya secara instan, semua butuh kerja keras. Selain itu, judi adalah larangan agama dan negara. Jadi, hindari agar tak menyesal dikemudian hari” pesan Kompol Andi.
Sumber : polri.go.id
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.