Lumajang – Detikkasus.com – Mapolsek Kunir Berhasil Ungkap kasus pencabulan, Berdasarkan Surat Pengaduan atas nama DASARI warga Dsn, Tunjungsari, Desa Jatimulyo, Kecamata Kunir, Lumajang, Tentang Kejadian Pencabulan No : LP/43/VII/2017/Jatim/Reslmj/Sekknr, Tgl. 26 Juli 2017.
Menurut Kapolsek Kunir AKP Khusaini. SH, melalui Kanit Reskrim Bambang kepada media Detikkasus.com, senin (31/7/2017) awal kejadian Pelaku HM (18) janjian bertemu dg korban Mawar (14) nama samaran, yg masih d bawah umur di sebuah kebun sengon, kemudian pelaku memeluk korban menciumi, meremas payudara dan memaksa korban untuk melakukan sebagaimana layaknya suami istri, tapi ajakan DM di tolak sama mawar, sehingga pelaku memasukkan jari tangan ke dalam lubang senggama korban, akibat perbuatan pelaku, dari hasil pemeriksaan awal di RS Bayangkara Lumajang menunjukkan adanya luka memar, pada alat kemaluan korban,” lanjutnya
DM (18) asal Dusun Karangrejo, Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Lumajang harus mendekam di tahanan mapolsek Kunir, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, yang telah dilakukan pada Mawar (14) nama samaran, Dusun Tunjungsari, Desa Jatimulyo. Kecamatan Kunir, Lumajang.
Barang bukti yang berhasil di amankan 1 potong pakaian wanita dan celana dalam milik korban,
1 set pakaian dan celana milik pelaku.
Atas Perbuatan nya Pelaku di ancam
pasal 82 UURI. No. 35. Tahun 2014. tentang perlindungan anak. (Riaman).