Diskusikan Tahapan Pilkada 2018 KPU Bondowoso Bersama Insan Pers.

Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Bondowoso, Detikkasus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso menggelar diskusi bersama puluhan awak media Baik Online, Elektronik dan media cetak,Dalam diskusi tersebut, KPUD Bondowoso menjelaskan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Saifullah, Komisioner KPU Bondowoso Divisi Teknis mengatakan, diskusi bersama insan media ini dianggap suatu cara yang tepat, karena media mampu menyampaikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat pemilih terkait tahapan jelang pilkada 2018 mendatang, “Di harapkan bisa mengajak dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya memberikan hak suaranya pada 27 Juni 2018, “harapnya.

Baca Juga:  1. PPK KECAMATAN SEDATI KOORDINASI DENGAN DANRAMIL 0816/18 SEDATI DALAM RANGKA MENJELANG PILKADES

Saat ini, jadwal tahapan Pilkada telah memasuki tahapan awal, 1 – 7 Januari 2018, yakni pengumuman pendaftaran pasangan calon. Kemudian, diikuti pada 8 -10 Januari 2018, tahapan pendaftaran pasangan calon.  Selanjutnya, pada 8 -15 Januari 2018, tahapan pemeriksaan kesehatan calon.

Menurut Saifullah, pada tahapan ketiga ini, setiap pasangan calon akan mengikuti serangkaian tes kesehatan baik berupa tes psikologi maupun kesehatan jasmani. Adapun rumah sakit lokasi tes kesehatan, kata Saifullah, pihaknya telah mendapatkan saran dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Namun demikian, nantinya hasil tes kesehatan tak bisa dipublikasikan kepada masyarakat,  bersifat rahasia dan hanya IDI dan KPUD saja yang mengetahui,

Baca Juga:  Ini Adalah Pelayanan Unit Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Pringsewu, Siap Melayani Pasien Darurat Selama 24 Jam Penuh.

“Rumah sakit yang sudah direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Indonesia adalah rumah sakit Dr. Saiful Anwar, Malang, “ujarnya.

Sementara seluruh persyaratan pencalonan lainnya akan dipublikasikan oleh KPUD Bondowoso. Ini dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

Ditanya tentang dana kampanye para pasangan calon, Junaidi, Komisioner KPU Divisi Hukum, menjelaskan bahwa ada beberapa sumber yang bisa diperoleh oleh pasangan calon baik itu dari perseorangan, badan usaha, kelompok atau partai politik maupun gabungan partai politik.

Telah diatur, untuk sumber dana dari partai politik maksimal pasangan calon bisa menerima Rp 250 juta. Sedangkan, jika dana tersebut bersumber dari sumbanganperseorang makan maksimal nominalnya, yakni Rp 75 juta, “Kalau lebih dari yang sudah ditentukan, nanti KPU ngechek. Kalau ada pelanggaran, akan ada sanksi kepada calon, seprti sankni administratif atau juga bisa pidana,” jelasnya.

Baca Juga:  Cegah Gangguan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Dialogis Dengan Tokoh Agama.

Acara tersebut di hadiri oleh Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Lilik Ernawati, Komisioner KPU Divisi Umum, Keungan dan Logistik Amirudin Makruf. Selain itu, juga hadir Ketua AJI Jember Friska Kalia, dan Ketua PWI Bondowoso Haryono.yang bertempat di Aula KPUD Bondowoso.Jumat (05/01/2018).(yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *