TIDAK ADA KEJELASAN MENGENAI NASIB NYA, RATUSAN PEKERJA PT. CIPTA BUSANA MANDIRI, MENGGRUDUK PABRIK.

Jumat, 5 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Demak, 5 Januari 2018, Masalah ketenagakerjaan antara pekerja Cipta Busana Mandiri memasuki babak baru, kalau beberapa hari sebelumnya mereka sempat mogok kerja dikarenakan tunggakan gaji yang tidak jelas mau dibayarkan kapan?
Hari ini tadi mereka kembali menggruduk perusahaan untuk menanyakan kejelasan nasib nya dan masa depan perusahaan.

Nur Hidayati perwakilan pekerja menyampaikan permasalahan ini mulai muncul karena mulai hari jum’at ini ratusan buruh ini diberhentikan secara sepihak tanpa ada komunikasi sebelmunya, dan sebenarnya selasa kemarin kita juga sudah menghadap ke management untuk menanyakan dan memastikan persoalan ini, akan tetapi dari management belum bisa menyampaikan apa apa, eh lha kok tiba tiba hari jum’at ini kita diliburkan, jelas kita tidak terima dan kita akan memperjuangkan ini jawabnya dengan penuh emosi.

Baca Juga:  Seputar Lampung | Diduga Dokter Jaga RS RSUD Abaikan Pasien - Berita Utama.

Dalam audiensi ini perusahaan di wakili oleh Ida Wahyuni dan Siti Maghfiroh, dimana dari management juga menyampaikan bahwa dirinya disini posisinya juga sebagai pekerja dan untuk memutuskan semua ini akan disampaikan langsung oleh ownernya dalam waktu dekat, karena posisi hari ini owner lagi ada di Jakarta.

Baca Juga:  Sinergitas Bersama Staff Polres Buleleng Anggota Opsnal Narkoba Laksanakan Pam Jalur

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya Ahmad Zaini yang ikut mendampingi pekerja ini menyampaikan bahwa sebenarnya kompleks dan banyak sekali persoalan antara pekerja dan pengusaha di perusahaan ini, salah satunya adalah adanya indikasi perusahaan telah melakukan tindakan ilegal yang berupa tidak disetorkanya dana BPJS Ketenagakerjaan, padahal teman teman pekerja sudah dipotong gajinya setiap bulannya, karena jelas dalam Peraturan Menteri nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Sementara itu Anwar Sadad yang juga sekretaris LBH Demak Raya berharap dengan tuntutan pekerja ini, pihak perusahaan segera memenuhinya sebagaimana aturan perundang undangan yang berlaku, apabila nanti perusahan mengabaikan ini, maka kita siap untuk menyelesaikan bila ini sampai di selesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial bahkan kita juga siap apabila harus di selesaikan di ranah pidana, karena sudah jelas ada tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan, tutup Anwar. (Jul Buulolo)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB