Detikkasus.com | Korupsi di bidang Migas yang berhasil di ungkap oleh Bareskrim Polri tersebut telah di nyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung RI.
Kasus tersebut telah merugikan Negara dengan sangat besar mencapai 37 Triliun Rupiah, Nilai tersebut merupakan kerugian Negara terbesar yang pernah di hitung oleh KPK sepanjang Republik Berdiri.
Kasus Mafia Migas Pertama Rugikan Negara sebesar 37 Triliun Berhasil Dirampungkan Bareskrim Polri.
Berkas kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan negara Rp. 37 Triliun sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Namun, untuk melimpahkan berkas tahap II, pihak Bareskrim melalui Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya menyatakan masih akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kita sedang menyiapkan terkait dengan berkasnya yang kemarin sudah dinyatakan lengkap oleh Jampidsus. Nanti kita akan koordinasikan lagi. Hari ini kita koordinasi dengan pihak Jampidsus untuk pelaksanaannya,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 75 saksi dan meminta keterangan 12 ahli. Dengan demikian, tak heran butuh waktu lebih lama untuk menyelesaikan dan pemeriksaan berkas perkara tersebut.
Adi Toegarisman selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah mengatakan jika pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk mengembangkan perkara tersebut ke arah TPPU dan Tindak Pidana Korporasi.
“Kami ingin menunjukkan tingkat profesionalitas kami dan akan membawa perkara ini dengan persiapan maksimal,” kata Adi.
Kejaksaan menerima dua berkas perkara terkait kasua ini. Berkas pertama terdiri dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Sementara berkas kedua untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo
“Ada sekitar enam pelanggaran hukumnya dalam kasus ini. Tapi saya tidak buka. Karena itu strategi jaksa membawa perkara ini ke pengadilan,” kata Adi.
Setelah ini, kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.
“Kita tunggu penyerahan tahap kedua dr penyidik untuk selanjutnya kami bawa ke pengadilan,” ujar dia.
Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
Proses tersebut diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensar Bagian Negara. Selain itu, tindakan ini tak sesuai Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Di awal penyidikan, penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai 139 juta dollar AS.
Namun, di tahap akhir, dugaan kerugian negara tersebut bertambah besar hingga 2,7 miliar dollar AS atau senilai Rp. 37 Triliun.
Kasus yang menyangkut sektor migas ini termasuk yang pertama yang dapat diproses hingga ke pengadilan setelah pemerintah Presiden Jokowi menunjukkan komitmennya memberantas mafia perdagangan minyak dan gas yang dapat merugikan rakyat banyak.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
Publikasi | Pimpinan Redaksi: Supriyanto Als Priya (ilyas). Email Pengaduan: harianjejakkasushebat@yahoo.com – Wa. 082243319999. Mojokerto – Jawa Timur.