Unit Reskrim Polsek Kubutambahan Melaksanakan Kegiatan Tahap II Kasus Penganiayaan

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2018, pukul 10.30 wita, Anggota Unit Reskrim Polsek Kubutambahan Aiptu Kadek Maniasa bersama Aiptu Made Rediasa melaksanakan kegiatan tahap II kasus Penganiayaan yang terjadi di Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng Tersangka A.n Gede Ardana yasa Alias Lanus di serahkan kepada Kejaksaan Negri Singaraja untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Nyuri HP, Seorang Pemuda Warga Kelurahan Pasir Sialang Diciduk Reskrim Polres Kampar

Tahap II dilaksanakan dimana pemberkasan kasus Penganiayaan sudah rampung / P-21 dan dengan menyerahkan tersangka Penganiayaan bersama berkasnya kepada Kejaksaan Negri Singaraja dan selanjutnya untuk di Sidangkan di Pengadilan Negri Singaraja, penyerahan Berkas Pemeriksaan bersama Tersangka Kasus Penganiayaan dapat berjalan dengan aman dan lancar dan selanjutnya menjadi tanggungan Kejaksaan Negri Singaraja untuk Proses lebih lanjut.

Baca Juga:  DETIK KASUS | Gelar Apel Besar Tiga Pilar Di Demak,Tingkatkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif

Kegiatan tahap II unit Reskrim Polsek Kubutambahan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH, di konfirmasi menyampaikan” Tahap II yang dilaksanakan Anggota Unit Reskrim Polsek Kubutambahan tentang kasus Penganiayaan ini di karenakan berkas kasus penganiayaan tersebut sudah di nyatakan lengkap / P-21 dan berkas beserta tersangka di serahkan ke Kejaksaan Negri Singaraja untuk proses lebih lanjut dan sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negri Singaraja untuk di Sidangkan di Pengadilan Negri Singaraja dan penyerahan tahap II Kasus Penganiayaan dapat berjalan dengan aman dan lancar”,ucap Kapolsek. (TAM)

Baca Juga:  Kapolsek Majalengka, Cek 9 Kafe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *