Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Untuk mengantisipasi terjadinya Gangguan Kamtibmas dan hal – hal lainnya yang tidak diinginkan, pada hari Kamis 4 Januari 2018 pukul 08.30 Wita, Anggota Unit Sahabara Polsek Kubutambahan di Pimpin Langsung Kanit Sahabara Polsek Kubutambahan Iptu Gede Gunakaya melaksanakan Pengamanan dan Beck Up langsung dan Wastor kegiatan Pengukuran Batas Bidang Tanah yang berlokasi di Wilayah perbatasan antara Desa Bulian dengan Desa Kubutambahan.
Kegiatan Pengamanan yang dilaksanakan Anggota Unit Sahabara Polsek Kubutambahan tersebut untuk antisipasi dan mencegah terjadinya Ganguan Kamtibmas yang akan timbul dalam pengukuran batas tanah di dua desa tersebut antara Desa Kubutambahan dengan Desa Bulian, Pengukuran Batas Bidang Tanah tersebut dimohonkan oleh Nyoman Rasatama kepada Badan Pertanahan Negara ( BPN ) dan dari BPN merencanakan akan melakukan kegiatan Pengukuran Bidang Tanah yang akan diukur tersebut disinyalir akan mengenai Bidang Tanah milik Desa Adat Pakraman Kubutambahan dan berdasarkan Surat dari Perbekel Desa Bulian Nomor : 341/200-51.08/XII/2017, Perihal : Pemberitahuan akan dilaksanakan Penetapan Batas Bidang Tanah yang ditujukan kepada Klian Desa Pakraman Kubutambahan maka Klian Desa Pakraman Kubutambahan Drs Ketut Warkadea, M.Si atas nama Desa Pakraman merasa keberatan dan mengajak Penyarikan Desa, Krama Desa, 5 Klian Subak Abian beserta anggota masing – masing, dan Pecalang Desa Pakraman Kubutambahan untuk ikut bersama – sama memonitor kegiatan Pengukuran tersebut.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Perbekel Desa Kubutambahan Gede Pariadnyana.SH, dan Perbekel Desa Bulian Made Pawitra , sedangkan pihak Pemohon dan BPN tidak hadir, maka atas ketidak hadiran dari Pemohon dan BPN kegiatan Pengukuran menjadi batal dan mengingat kegiatan Pengukuran tidak jadi atau batal Klian Adat Desa Pakraman mengarahkan semua warga yang berjumlah sekitar 100 orang untuk kembali ke rumah masing -masing,
Kegiatan berjalan dengan baik, lancar dan aman hingga berakhir pada pukul 10.30 Wita.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH, di konfirmasi menyampaikan “Pengamanan yang dilaksanakan Unit Shabara Polsek Kubutambahan ini dalam pengukuran batas tanah antara dua Desa ( Desa Kubutambahan dan Desa Bulian ) tersebut untuk antisipasi dan mencegah terjadinya hal – hal yang tidak di harap – harapkan diamana kegiatan pengukuran tanah tersebut melibatkan banyak orang dan untuk hari ini pengukuran batas tanah di batalkan karena pihak pemohon dan dari BPN tidak hadir, di harapkan agar dalam pengukuran batas tanah tersebut agar sama – sama mengedepankan koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak di hatapkan”,ucap Kapolsek. (TAM)