Sumatera Barat, Detikkasus.com – Seperti berita yang di lansir pada sabtu 29 juli 2017 oleh detikkasus.com tentang dugaan MAN 3 Batusangkar lakukan pungli terhadap murid kls XII dengan alasan uang sukses UN sebesar 915 ribu san uang hibah sebesar 780 ribu. Ternyata dugaan tersebut “Terbukti” dengan ditemukannya satu lembar kwitansi warna hijau dengan bertuliskan Lunas dan dibubuhi tanda tangan penerima ditambah dengan bukti stempel bertuliskan kementrian agama republik indonesia. Dan Kwitansi tersebut tertanggal 8 April 1017. Dngan nama penerima yang kurang jelas.
Dengan ditemukannya kwitansi penerimaan uang sukses UN oleh detikkasus.com apakah setiap madrasah memungut uang sukses UN di seluruh indonesia. Apakah kementrian agama republik indonesia mengeluarkan aturan atau undang-undang tentang penerimaan uang sukses UN sebesar 915 ribu.
Menurut kepala sekolah MAN 3 Bagusangkar Ardoni Ernanda sewaktu di konfirmasi oleh detik kasus melalui telepon selular pada jum’at 28/7 Doni menjawab, Saya hanya pelaksana dan yang bertanggung jawab adalah komite. Apakah dengan dilakukannya pemungutan oleh kepsek Doni semua tanggung jawab hanya dipikul oleh komite.
Ketika ditanya melalui Washap pada jum’at 28/7 apa dasar Doni melakukan pungutan tersebut maka Doni menjawab “Yang menjadi dasar dalam penggalangan dari masyarakat kita memakai dasar hukum Peraturan menteri agama no 66 tahun 2016 tetang pengelolaan Madrasah dan Permendikbud no 75 tahun 2017 tentang komite sekolah. Berdasarkan hal tersebut dilakukan musyawarah mufakat antara komite dengan Wali murid. Dan Insya Allah rencana pengunaannya ada pada RAB komite. Tadi semua dokumen sudah dibawa oleh Tim dari Kabupaten. Dan hari selasa saya wajib menghadap ke polres.”
Dalam hal ini kepsek Doni belum juga mengatakan apa dasar pungutan tersebut. Tetapi memang adakah kaitannya pungutan yang dilakukan oleh Doni dengan permen agama dan permendikbut ? ………..
Bersambung dengan bukti percakapan melalui washap antara murid dengan kepsek mengenai ijazah yang ditahan kepsek Doni. (Meriyanto).