Jakarta, Detikkasus.com – Seperti yang sudah di beritakan Media Saber Pungli – Jejak Kasus dan Detik Kasus serta Radar Bangsa beberapa bulan lalu.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya adalah pungutan Liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
Dalam permen tersebut ditegaskan juga oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menyatakan, praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan karena harus dihentikan. “LKS sebenarnya boleh dipakai asal dibuat oleh guru dan tidak diperjualbelikan,” ucap Hamid kepada “PR”, di Jakarta, Jum’at, 15-Des 2017.
Ia menjelaskan, dalam Kurikulum 2013, LKS sudah diintegrasikan dalam buku pelajaran yang diberikan pemerintah. Menurut dia, LKS yang diperjual belikan terpisah dengan buku, karena hal itu melanggar Permendikbud tersebut.
“Komite sekolah harus mengingatkan kepala sekolah dan guru untuk segera jual beli LKS ini, bahan ajar itu termasuk LKS,” kata Hamid.
Seperti diberitakan “PR” sebelumnya, praktik jual beli LKS ini terjadi di berbagai daerah, berikut beberapa sekolah di Kota Bogor. Hal itu yang membuat orang tua siswa resah. untuk anggaran tahun ini dinas pendidikan kota bogor telah menganggarkan 2 milyar untuk penyediaan LKS Gratis.
Ungkap SUPRIYANTO Ketua Umum NGO HDIS:
Publikasi | Pimpinan Redaksi: Supriyanto Als Priya (ilyas). Email Pengaduan: harianjejakkasushebat@yahoo.com – Wa. 082243319999. Mojokerto – Jawa Timur.
Baca berita yang telah di publikasikan:
Meski Dilarang Pemerintah, LKS Tetap Dijual di Jombang – https://detikkasus.com/meski-dilarang-pemerintah-lks-tetap-dijual-di-jombang/
Kepala UPT Kabuh, Ernoto Adi Setiyawan, S. Pd Enggan Memberikan Staetmen Terkait Dugaan Pungli LKS di SDN Wilayahnya. http://www.jejakkasus.info/2017/05/kepala-upt-kabuh-ernoto-adi-setiyawan-s.html
SDN 1 Ketidur Kecamatan Kutorejo Mojokerto Lakukan Pungli Buku LKS’ Per Murid Membayar Rp. 81.000. Kepala UPT Subakir Spd menyangkal menerima Uang Buku LKS. http://www.jejakkasus.info/2017/03/sdn-1-ketidur-kecamatan-kutorejo.html
SDN Cerme Kidul II Kabupaten Gresik Per Murid LKS Bayar Rp. 40 Ribu, Kepala Dinas Pendidikan Gresik Bapak Mahin Enggan Memberikan Staetmen Kepada Jejak Kasus. http://www.jejakkasus.info/2017/03/sdn-cerme-kidul-ii-kabupaten-gresik-per.html
Pungli Buku LKS di Sekolahan SDN se-Kabupaten Jombang Per Murid Bayar Rp. 63 S/ d Rp. 85 Ribu Tahun 2016/ 2017 Belum di Sentuh Polres Jombang – Infestigasi Detik Kasus. http://www.jejakkasus.info/2017/05/pungli-buku-lks-di-sekolahan-sdn-se.html