Tidak Puas Hanya Menutup Satu Tempat Hiburan, FMDT Layangkan Surat Audiensi ke Polres Pamekasan, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Pamekasan, detikkasus.com – Forum Masyarakat Desa Tlanakan (FMDT) Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur layangkan surat audiensi minggu 30/7 ke Polres setempat

Surat audiensi di layangkan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan hanya menutup satu tempat hiburan yang ada di Kecamatan Tlanakan

Kepada sejumlah wartawan Korlap FMDT Mahrus Ali menyatakan surat permohonan audiensi sudah dikirim minggu 30/8 pukul 10.30’wib

Mahrus Ali mengaku langkah yang di lakukan Pemkab Pamekasan melalui Satpol PP Pamekasan tidak sesuai dengan aspirasi dari FMDT yang menghendaki dua tempat hiburan di Kecamatan Tlanakan di tutup

Baca Juga:  Kapolri pimpin sertijab Kapoldasu, Irjen Agus Andrianto kepada Irjen Martuani Sormin

Pasalnya pihak FMDT mengklaim mempunyai bukti dan diduga kedua tempat hiburan berupa karaoke itu menjadi tempat prostitusi terselubung
“Langkah yang dilakukan atas desakan masyarakat Desa Tlanakan yang merasa resah atas keberadaan kedua tempat hiburan itu,”tegas Mahrus Ali

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tejakula Sambangi Nelayan Yang Memperbaiki Jukung dan Berikan Himbauan

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah Ormas Islam seperti FPI, Ansor, LPI serta Tokoh masyarakat Desa Tlanakan

Tidak hanya itu, Mahrus Ali mengancam dalam waktu dekat akan melakukan aksi di Kantor Bupati Pamekasan dan mendatangi kedua tempat hiburan tersebut

Sebelumnya jumat 28/7 Satpol PP Pamekasan menutup dan melakukan penyegelan salah satu tempat hiburan yang ada di Kecamatan Tlanakan Pamekasan

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pengulon Ajak Warga Ngulat Sarira Di Hari Raya Galungan Ini

Tempat Hiburan yang disegel itu dianggap melanggar Perda dan Perbup tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan belum melengkapi ijin Operasional yang di persyaratkan

Saat itu Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno berdalih penyegelan di lakukan atas petintaj dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pamekasan. (Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *