Bojonegoro, Detik kasus – Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, kembali laksanakan operasi kepada para penjual minuman keras (miras) tanpa adanya ijin resmi. Dalam razia yang digelar pada Kamis (27/07/2017) sekira pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB tadi malam, langsung dipimpin oleh Kasat Sabhara, AKP Syabain Rahmad SH.
“Operasi kami laksanakan pada malam hari karena penjualan miras banyak berjualan di malam hari,” ucap Kasat Sabhara, Jumat (28/07/2017) siang.
Dalam pelaksanaan razia miras tersebut, Kasat Sabhara yang dibantu oleh 6 anggota sabhara lainnya mendatangi sebuah warung yang terletak di Desa Banjarjo Kota Bojonegoro. Dari warung yang dimiliki oleh NR (38) warga Desa Sendangrejo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban tersebut, anggota mendapati barang bukti berupa 1 anggur Kolesom dengan kadar alkohol 17%, ukuran 200 mililiter dan 1 botol oplosan arak baceman ukuran 100 mililiter serta 1 botol oplosan anggur beras kencur ukuran 1000 mililiter. “Seluruh barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke kantor,” imbuh Kasat Sabhara.
Terhadap penjual miras, anggota langsung membuat laporan dan pelaku dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring), yaitu Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
“Pelaku akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017,” pungkas Kasat Sabhara. ( her )