Tidak Memiki Ijin Edar, Gudang Garam Yudium Milik UD Garuda Sejahtera Pacitan Di Grebek Polisi.

Kamis, 4 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Foto : Ratusan Ton Garam Ilegal di Pacitan.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Pacitan, detikkasus.com – Satreskrim Polres Pacitan, Jawa Timur melakukan penggerebekan sebuah Gudang Garam Yudium Milik UD Garuda Sejahtera yang beralamatkan di RT 01/RW 02 Dusun Duduhan, Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Selasa (2/1).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mendapatkan puluhan ton garam packing siap edar. Diantaranya garam kasar sejumlah 805 bal atau sekitar 5,6 ton dan garam halus sejumlah 447 bal atau sekitar 1,7 ton.

Baca Juga:  Rutinitas Amankan Jalur Personil Polsek Sawan Lancarkan Arus Lalu Lintas pada Siang Hari Saat Bubaran Anak Sekolah

Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno melalui Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim, mangatakan bahwa ratusan ton garam ilegal tersebut ditengarai kuat tidak dilengkapi izin edar dan lolos BPOM.

Menurutnya, selain itu sertifikat halal yang dicantumkan dalam kemasan garam bermerek dagang Goa Selatan tersebut juga abal-abal. Sebab sertifikat halal yang dimiliki pihak pengolah ternyata sudah out off date atau tidak berlaku.

Baca Juga:  Cegah Dini Gangguan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas.

“Atas tindakan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 91, ayat 1 Jo Pasal 142 UU RI No 8/2012 tentang Pangan dengan acaman denda sebesar Rp 4 miliar. Lain itu juga Pasal 8 huruf h jo Pasal 62 ayat 1, UU RI No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan acaman pidana penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar,” jelas Thomas, Rabu (3/1).

Baca Juga:  Gak Nyangka Kakek Ini Hanya Sekali Mendapat Covid-19

Menurut keterangan sejumlah saksi karyawan dari UD Garuda Sejahtera, yang tidak mau disebutkan namanya bahwa garam ilegal itu didapatkan dari Gresik dalam wujud bahan baku.

Selanjutnya oleh pemilik diolah kemudian dikemas dan diedarkan, terangnya kepada Wartawan.

“Selama ini pihak UD mendatangkan dari luar daerah yakni Gresik dan dikemas sendiri kemudian di edarkan di wilayah Kabupaten Pacitan saja,” ungkap salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya. (RED).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru