INVESTOR TAMBAK MERUSAK TERUMBU KARANG SEJAUH INI TIDAK DI KENAKAN SANGSI….???

Rabu, 3 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Kabuapaten Kaur sedang gencar-gencar nya di lirik investor tambak udang dari luar Daerah,untuk membuka usaha di Kabupaten Kaur.

Saat ini lebih kurang 30 petambak sudah berinvestasi di Kabupaten Kaur,baik perorangan maupun perseroan terbatas.

Tambak udang saat ini sudah berkembang ke beberapa Kecamatan,seperti Kecamatan Nasal Kecamatan Maje Kecamatan Kaur Selatan Kecamatan Tetap Kecamatan Kaur Tengah Kecamatan Semidang Gumai dan akan menyusul Kecamatan Tanjung Kemuning.

Baca Juga:  Permintaan Maaf Polda Jateng Kepada Masyarakat, Bentuk Polri Profesional.

Sangat di sesalkan investor tambak udang seolah tidak menjaga kelestarian lingkungan bahkan terkesan sengaja merusak sepadan pantai,terumbu karang,taman wisata alam ( hutan konservasi).

Kerusakan sempadan pantai dengan kerusakan terumbu karang mayoritas terjadi,akibat pengusaha tambak yang membuat saluran limbah dengan pemasangan perpipaan untuk menyedot air laut.

Sejauh ini dinas teknis terkait belum memberikan sangsi atau berupa hukuman pada pengusaha tambak,sehingga mereka seolah-olah tidak mentaati aturan perundang-undangan di Negara kesatuan Repoblik Indonesia.

Baca Juga:  Kapolres: Walaupun Sudah Jauh Ditempat Tugas Baru, Jangan Lupakan Polres Bojonegoro

Petambak yanh nyata merusak taman wisata alam adalah PT. DPPP dan selain kerusakan hutan konservasi/hutan lindung Negara perusahaan ini telah merusak terumbu karang di samudra hindia.

Ironis nya PT. DPPP membuang saluran limbah ke muara sungai “negri” di desa Way Hawang Kecamatan Maje,di duga pembuangan limbah itu belum memiliki izin dari Kementrian,dampak dari limbah tersebut sudah nyata,ikan karang sulit di dapatkan,padahal ikan karang menjadi pendapatan nelayan pesisir tradisional untuk usaha mereka menyekolahkan anak dan menapkahi keluarga mereka.

Baca Juga:  Kapolres bojonegoro santuni korban angin putingbeliung di kalitidu

Akibat dampak lingkungan yang di sebabkan limbah tambak,sepertinya sampai saat ini perusahaan belum memberikan kontribusi (CSR) khusus nya pada nelayan Maje di desa Linau dan sekitar nya.(reza)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru