Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Kabuapaten Kaur sedang gencar-gencar nya di lirik investor tambak udang dari luar Daerah,untuk membuka usaha di Kabupaten Kaur.
Saat ini lebih kurang 30 petambak sudah berinvestasi di Kabupaten Kaur,baik perorangan maupun perseroan terbatas.
Tambak udang saat ini sudah berkembang ke beberapa Kecamatan,seperti Kecamatan Nasal Kecamatan Maje Kecamatan Kaur Selatan Kecamatan Tetap Kecamatan Kaur Tengah Kecamatan Semidang Gumai dan akan menyusul Kecamatan Tanjung Kemuning.
Sangat di sesalkan investor tambak udang seolah tidak menjaga kelestarian lingkungan bahkan terkesan sengaja merusak sepadan pantai,terumbu karang,taman wisata alam ( hutan konservasi).
Kerusakan sempadan pantai dengan kerusakan terumbu karang mayoritas terjadi,akibat pengusaha tambak yang membuat saluran limbah dengan pemasangan perpipaan untuk menyedot air laut.
Sejauh ini dinas teknis terkait belum memberikan sangsi atau berupa hukuman pada pengusaha tambak,sehingga mereka seolah-olah tidak mentaati aturan perundang-undangan di Negara kesatuan Repoblik Indonesia.
Petambak yanh nyata merusak taman wisata alam adalah PT. DPPP dan selain kerusakan hutan konservasi/hutan lindung Negara perusahaan ini telah merusak terumbu karang di samudra hindia.
Ironis nya PT. DPPP membuang saluran limbah ke muara sungai “negri” di desa Way Hawang Kecamatan Maje,di duga pembuangan limbah itu belum memiliki izin dari Kementrian,dampak dari limbah tersebut sudah nyata,ikan karang sulit di dapatkan,padahal ikan karang menjadi pendapatan nelayan pesisir tradisional untuk usaha mereka menyekolahkan anak dan menapkahi keluarga mereka.
Akibat dampak lingkungan yang di sebabkan limbah tambak,sepertinya sampai saat ini perusahaan belum memberikan kontribusi (CSR) khusus nya pada nelayan Maje di desa Linau dan sekitar nya.(reza)