Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur telah membentuk tim khusus yang berkomitmen akan menertipkan investor tambak udang.
Tim khusus tersebut diantara nya Dinas Perikanan,Dinas PUPR,Badan Lingkungan Hidup,Kantor Pelayanan terpadu satu pintu,Badan Pertanahan,Bagian Hukum Sekretariat Daerah,Kepolisian dan Kejaksaan.
Di bentuk nya tim khusus ini bertujuan untuk menertipkan investor tambak udang di Kabupaten Kaur,sehingga kedepan nya tidak ada lagi investor tambak yang tidak mempunyai legalitas perizinan,apabila investor tambak sudah lengkap izin nya,mereka akan nyaman berusaha dan sebalik nya apabila investor tambak izin nya tidak lengkap tidak akan menutup kemungkinan usaha nya akan di tertibkan (tidak boleh oprasi) namun bukan berarti di tutup.
Tim khusus pada dasar nya ingin semua investor itu sukses,tetapi ingat kewajiban seperti melengkapi perizinan seperti hal nya HGU.
Pemerintah Daerah Kaur belum bisa memungut PPh selama ini karna belum memiliki landasan Hukum seperti misal nya HGU meskipun investor sudah beberapa kali panen,Pemerintah Daerah Kaur seolah menjadi penonton,alasan kontribusi pendapatan dari sektor hasil panen mereka belum masuk ke pendapatan asli daerah.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Kaur sebagai ketua tim khusus di kompirmasi awak media,namun belum memberikan keterangan maupun tanggapan kapan akan di laksanakan eksekusi penertipan. (reza).