Mabes Polri – Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Kepala Kepolisian Resor Blora, Polda Jateng AKBP Saptono, S.I.K, M.H memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki restoran dan rumah makan besar yang menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram.
“Sudah ditugaskan kepada seluruh Polsek jajaran untuk mengecek restoran dan rumah makan besar yang menggunakan gas elpiji 3 kg,” kata Kapolres Blora AKBP Saptono, Selasa (02/01/18).
Hal ini dilakukan karena gas melon tersebut merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu. Oleh sebab itu kalangan usaha besar dan mapan menurutnya tidak dibolehkan untuk menggunakannya.
Bahkan, dia mengatakan bahwa gas tersebut hanya untuk masyarakat berpenghasilan Rp 1 juta ke bawah. Sehingga yang punya penghasilan di atas itu harus menggunakan gas 12 kilogram yang non subsidi.
Diketahui sejak akhir-akhir ini untuk stok gas subsidi tersebut, sering terjadi kelangkaan. Termasuk di Kabupaten Blora dari laporan pemberitaan hampir seluruh wilayah di kota lain mengalami masalah ini.
Bukan cuma langka harga barang bersubsidi ini juga didapati dengan mahal oleh masyarakat miskin. Barang bersubsidi dengan harga eceran Rp 20.000 per tabung di Blora tersebut mengalami kelangkaan. Sehingga petugas melakukan operasi restoran sebagai langkah mencegah adanya penyelewengan tabung gas elpiji melon.
Beberapa restoran yang dioperasi yakni, Ayam Geprek, Serba Sambal, Mak Gogok, Salsabila, Kurma Resto, Manggala Resto, Quick Ciken, Ayam Kalkun, beberapa rumah makan Padang dan lain sebagainya.
Dari hasil operasi tersebut tidak ditemukan adanya pengusaha rumah makan menggunkan tabung gas bersubsidi 3 kilogram. Semua menggunkan tabung gas non subsidi, karena para pengusaha ternyata sudah mengerti aturan bahwa untuk usaha tidak diperbolehkan menggunkan gas subsidi 3 kilogram.
“Restoran saya dari pertama buka sampai saat ini tidak menggunakan gas tabung 3 kilogram, karena saya tahu buka peruntukannya,” ujar Bagus Efendi pemilik restoran Ayam Geprek, Blora.
Polres Blora menghimbau bagi para pengusaha restoran atau rumah makan yang beromset besar di atas Rp. 1 juta perhari untuk tidak menggunakan tabung gas subsidi 3 kilogram. Apabila ditemui hal tersebut petugas tidak segan-segan bertindak tegas dengan melakukan penyitaan dan memberikan sanksi. (Tim Jateng dan DIY).