Antisipasi Penyelewengan Dan Kelangkaan Gas 3 Kg, Polres Blora Gelar Operasi Di Sejumlah Restoran Besar – Reporter Widi Astono.

Rabu, 3 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Kepala Kepolisian Resor Blora, Polda Jateng AKBP Saptono, S.I.K, M.H memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki restoran dan rumah makan besar yang menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram.

“Sudah ditugaskan kepada seluruh Polsek jajaran untuk mengecek restoran dan rumah makan besar yang menggunakan gas elpiji 3 kg,” kata Kapolres Blora AKBP Saptono, Selasa (02/01/18).

Hal ini dilakukan karena gas melon tersebut merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu. Oleh sebab itu kalangan usaha besar dan mapan menurutnya tidak dibolehkan untuk menggunakannya.

Baca Juga:  Diduga Menanam Kelapa Sawit Di Bantaran DAS Dengan HPT Melanggar Undang-Undang.

Bahkan, dia mengatakan bahwa gas tersebut hanya untuk masyarakat berpenghasilan Rp 1 juta ke bawah. Sehingga yang punya penghasilan di atas itu harus menggunakan gas 12 kilogram yang non subsidi.

Diketahui sejak akhir-akhir ini untuk stok gas subsidi tersebut, sering terjadi kelangkaan. Termasuk di Kabupaten Blora dari laporan pemberitaan hampir seluruh wilayah di kota lain mengalami masalah ini.

Bukan cuma langka harga barang bersubsidi ini juga didapati dengan mahal oleh masyarakat miskin. Barang bersubsidi dengan harga eceran Rp 20.000 per tabung di Blora tersebut mengalami kelangkaan. Sehingga petugas melakukan operasi restoran sebagai langkah mencegah adanya penyelewengan tabung gas elpiji melon.

Baca Juga:  Ciptakan Kelancaran Arus Lalu Lintas, Personil Polsek Sawan Membantu Kesulitan Masyarakat

Beberapa restoran yang dioperasi yakni, Ayam Geprek, Serba Sambal, Mak Gogok, Salsabila, Kurma Resto, Manggala Resto, Quick Ciken, Ayam Kalkun, beberapa rumah makan Padang dan lain sebagainya.

Dari hasil operasi tersebut tidak ditemukan adanya pengusaha rumah makan menggunkan tabung gas bersubsidi 3 kilogram. Semua menggunkan tabung gas non subsidi, karena para pengusaha ternyata sudah mengerti aturan bahwa untuk usaha tidak diperbolehkan menggunkan gas subsidi 3 kilogram.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Wujudkan Kebersamaan Dengan Rutin Kunjungi Warga

“Restoran saya dari pertama buka sampai saat ini tidak menggunakan gas tabung 3 kilogram, karena saya tahu buka peruntukannya,” ujar Bagus Efendi pemilik restoran Ayam Geprek, Blora.

Polres Blora menghimbau bagi para pengusaha restoran atau rumah makan yang beromset besar di atas Rp. 1 juta perhari untuk tidak menggunakan tabung gas subsidi 3 kilogram. Apabila ditemui hal tersebut petugas tidak segan-segan bertindak tegas dengan melakukan penyitaan dan memberikan sanksi. (Tim Jateng dan DIY).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB