Sidoarjo, detikkasus.com – Polsek Tanggulangin Tangkap Pelaku Bawa Sejata Tajam Tanpa di lengkapi surat ijin yang syah, sebagaimana melanggar UU Darurat RI no. 12, tahun 1951.
Waktu Kejadian : Minggu tanggal 31 Des 2017 sekira jam 18.00 WIB
TKP : Rumah ILHAM DWI AJI, alamat Desa Kalitengah Utara Rt. 03 Rw.01 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
IDENTITAS TERSANGKA: R.P.R, umur 28 tahun, pekerjaan swasta, alamat Perum Tanggulangin Asri blok XX no. 15 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.
KRONOLOGI : Menjelang malam tahun baru 2018 hendak bermaksud makan bersama dengan rencana membeli nyambek ke Desa Kalipecabean. Dengan mengendarai sepeda motor M.I.A berboncengan dg R.P.R melintasi Dsn.Mlagi Desa Ngaban Kec.Tanggulangin Sidoarjo terjadilah kecelakaan, kemudian kedua orang tsbt melarikan diri dgn spd motornya, saat itu di kejar dan ikuti oleh NUR CHOLIS (saksi) dan saat berhenti di rumah ILHAM DWI AJI (Kalitengah utara Rt.03 Rw.011 Kec.Tanggulangin Sidoarjo) terjadilah cekcok omongan antara NUR CHOLIS dengan R.P.R sehingga saat itu R.P.R masuk ke dlm kamar ILHAM DWI AJI dan keluar sambil membawa senjata tajam jenis pedang, melihat hal tsb NUR CHOLIS langsung pergi melarikan diri.
Mendapat informasi tentang kecelakaan tsb dan tentang ada nya senjata tajam, team Opsnal Unit Reskrim beserta unit Lantas Polsek Tanggulangin langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan thdp korban kecelakaan dan penangkapan thdp pelaku membawa sajam, selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Tanggulangin guna penyidikan lebih lanjut. (Zen/Rudi).