Sidoarjo, detikkasus.com – 01 Januari 2018 sekira pukul 03.30 Wib, di TKP: tempat kejadian perkara Rumah Muchydin, Desa Putat RT. 09 RW. 02 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Telah terjadi kehilanan burung. Mengetahui burungnya Hilang, Pemilik lapor ke polisi.
Usai di bikinkan LP, laporan Polisi, Reskrimpun beraksi dan berhasil menggulung pelaku.
IDENTITAS TERSANGKA: DZ,S, umur 24 tahun, Pekerjaan Swasta (kuli bangunan), alamat Desa Putat RT. 08 RW. 02 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
KRONOLOGIS kejadian, Pada hari Senin tanggal 01 Januari 2018 sekira pukul 03.30 Wib Sdr.Muchydin (pemilik burung/pelapor) ditinggal pergi ke Surabaya, tersangka inisial DZ.S dan Sdr. RENDI (DPO) menggunakan sepeda motor masuk ke halaman rumah dengan cara membuka pagar yang saat itu tidak dikunci. Sepeda motor diparkir dipinggir jalan kemudian tersangka mengambil 1 ekor burung posambit warna kuning hitam berikut dengan sangkarnya yang saat itu digantung berada diteras rumah. Rumah dalam keadaan berpagar di slot. Perbuatan tersangka terekam kamera CCTV. setelah menerima laporan dan melihat rekaman CCTV tim Opsnal Unut Reskrim Polsek Tanggulangin melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Dan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 ekor burung posambit warna kuning hitam berikut dengan sangkarnya hasil kejahatan. Akibat kejadian tersebut Sdr.Muchydin selaku pemilik burung/pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Mako Polsek Tanggulangin guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
BARANG BUKTI:
a) 1 (satu) buah flasdisk berisi rekaman CCTV.
b) 1 ekor burung posambit warna kuning hitam berikut dengan sangkarnya (Zen/Rud).