DAS MATA AIR KULIK DI TANAMI SAWIT DI TENGARAI PERUSAHAAN MERAMBAH HPT DAN HUTAN LINDUNG
https://youtu.be/2kAH7nkklNU
Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Hulu sungai sebagai mata air seharusnya tidak di benarkan untuk di tanami kelapa sawit,sehubungan tanaman kelapa sawit sipat nya sangat banyak menyerap air.
Dalam Peraruturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2012 yang di Undangkan pada tanggal 27 September 2012 di tuangkan mata air wajib di lindungi dan hutan nya wajib di lindungi,namun apa yang telah terjadi…? Sub Das maupun DAS hulu sungai Kulik telah di garap dan di tanami kelapa sawit oleh Perusahaan PT. CBS.
Desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu mempunyai luas wilayah 398 Hektar,hulu sungai Kulik (DAS) merupakan bagian dari wilayah desa Pasar Jumat,selain aliran sungai (DAS) perusahaan PT. CBS telah menggarap Hutan Marga dengan luas lebih kurang 40 Hektar.
Kepala Desa Pasar Jumat,Julian di kompirmasi awak media ini membenarkan hutan marga desa Pasar Jumat di tanami kelapa sawit,menurut Julian tanaman kelapa sawit di hutan marga tersebut terdiri dari tanaman inti dengan tanaman plasma (60 – 40).
Anggota LSM TOPAN RI Bengkulu Siharudin kepada awak media ini mengatakan,penggarapan DAS dengan sub DAS bukan saja terjadi di desa Pasar Jumat.di duga desa lain seperti Muara Dua Hulu Nasal dengan desa Trijaya dan Tebing Rambutan persoalan nya sama saja,penanaman kelapa sawit di pinggir DAS bukan rahasia lagi dan sudah menjadi cerita umum di masyarakat.
Siharudin berharap Balai DAS Bengkulu dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,kalau bisa menurunkan tim untuk le lapangan sekaligus membawa GPS untuk membuktikan apakah HPT maupun Hutan Lindung sudah tergarap atau belum,apabila memakai GPS semua akan terjawab ujat Siharudin.
Menurut nya,kuat dugaan HPT Bukit Kumbang dengan Hutan Lindung di hulu Nasal sudah terlanjur di garap oleh perusahaan PT. CBS,kalau tidak ada halangan tim kami dari Jakarta akan mengecek lokasi HPT dengan Hutan Lindung,khusus nya di Hulu Nasal di desa Muara Dua dengan Pasar Jumat kata Siharudin.
Masyarakat Kabupaten Kaur,Hendri bersama Pahrurrozi kepada awak media ini mengatakan,banyak hal yang harus di perhatikan,misal nya,lokasi PABRIK CPO PT. CBS,di desa Ulak Pandan apakah benar luas nya 20 Hektar,kemudian kolam limbah apakah sudah sesuai standart kelayakan,dan pembuangan saluran limbah apakah sudah memiliki izin…? Permasalahan nya limbah CPO itu di tengarao di buang ke aliran anak sungai ujar Kedua nya.
Dari pihak perusahaan hingga berita di turunkan belum dapat di mintai keterangan. (resa).